PENJATUHAN PIDANA PENGGANTI DENDA TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (S000588)
Pasal 28 Undang- undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menjelaskan bahwa denda yang dapat dijatuhi kepada anak paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman denda bagi orang dewasa dan apabila ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja yang dilakukan paling lama 90 hari kerja. Namun pada kenyataan di lapangan hakim justru menjatuhkan pidana penjara atau kurungan sebagai pidana pengganti denda.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana pengganti denda terhadap anak nakal dan apakah penjatuhan pidana pengganti denda tersebut sudah tepat dilakukan.
Penelitian yang dilaksanakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif empiris, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan dan membandingkan dengan peraturan yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam undang undang Pengadilan Anak, pidana pengganti denda yang dapat dijatuhi kepada anak nakal adalah wajib latihan kerja yang dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan dilakukan selama 4 jam dalam sehari dan tidak dilakukan pada malam hari, namun ternyata oleh hakim anak di Pengadilan Negeri Jantho wajib latihan kerja tidak dilaksanakan yang dikarenakan minimnya fasilitas serta kurangya lembaga sosial di sekitar Pengadilan Negeri Jantho yang memiliki program latihan kerja terhadapa anak nakal sehingga dalam pelaksanaannya wajib latihan kerja menjadi sulit untuk diterapkan, kesulitan ini juga diakibatkan dari kurangnya dana yang dimiliki oleh lembaga pemasyarakatan khusus anak untuk membuat fasilitas-fasilitas yang mendukung wajib latihan kerja untuk anak nakal.
Disarankan adanya inisiatif lain dari penuntut umum maupun hakim dalam mejatuhi pidana pengganti denda selain dari pada penjara atau kurungan, seperti latihan kerja yang dilakukan di pesantren-pesantren maupun di lembaga pemasyarakatan khusus anak, dan semoga undang-undang terbaru nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dapat menjadi pemecah masalah dan menjadi reformasi yang signifikan terhadap kemajuan sistem peradilan anak di Indonesia
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.