KEABSAHAN PERJANJIAN MODAL VENTURA PADA PT. SARANA ACEH VENTURA (S000563)
Modal ventura merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yang melakukan kegiatan usaha penyertaan saham, obligasi konversi dan pembiayaan atas hasil usaha kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Di dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK..010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura disebutkan bahwa dilarang bagi Perusahaan Modal Ventura (PMV) melakukan kegiatan usaha selain yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Akan tetapi dalam praktek PT. Sarana Aceh Ventura (PT. SAV) melanggar ketentuan tersebut.
Tujuan Penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan keabsahan dari perjanjian pembiayaan dengan pola bagi basil oleh PT. SAV kepada PPU, akibat hukum dari perjanjian yang dilaksanakan oleh PT. SAV, dan perlindungan hukum terhadap para pihak baik: PT. SAV maupun PPU.
ยท
Penelitian ini adalah penelitian nonnatif dimana kajian utamanya adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang didukung oleh data primer dari lapangan dan selanjutnya dianalisis secara kulitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa perjanjian pembiayaan dengan pola bagi hasil antara PT. SAV dengan PPU tidak seluruhnya sah secara hukum dikarenakan isi perjanjian mengenai bentuk kerjasama menyerupai pinjam meminjam, persyaratan jaminan, risiko, bunga, dan tidak terealisasinya peran aktif berdasarkan management fee melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Akibat hukum dari isi perjanjian tidak sah secara hukum ialah batal demi hukum sehingga perjanjian tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada. Perlindungan hukum para pihak diatur di dalam perjanjian itu sendiri, ak.antetapi perlindungan hukum terhadap PPU begitu lemah dan tidak seimbang karena isi perjanjian pembiayaan (klausula baku) dengan pola bagi basil telah ditentukan sejak awal oleh PT. SAV dan merugikan PPU. Perlindungan hukum terhadap PPU diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Keuangan seharusnya PT. SAV tunduk pada ketentuan terse but agar PT. SAV dapat menyesuaikan terhadap klausula-klausula yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Diharapkan kepada PPU untuk lebih kritis di dalam membuat suatu kesepakatan perjanjian agar tidak merasa dirugikan akibat perjanjian tersebut. Diharapkan kepada Pemerintah khususnya Menteri Keuangan dan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak yang berwenang dalam pengawasan praktek bisnis kegiatan usaha Lembaga Modal Ventura terutama yang berlokasi di daerah untuk Iebih mengawasi setiap pelak.sanaan perjanjian pembiayaan dengan pola bagi basil agar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.