KAJIAN NORMATIF DALAM PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (S000498)

KAJIAN NORMATIF DALAM PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (S000498)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
09-09-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dijelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku lcbih luas mengatur tentang berbagai bentuk tindak pidana yang dilarang yaitu dengan cara eksploitasi. Dari segi yang dapat dimintai pertanggungiawaban pidana bukan hanya orang perseorangan tetapi juga koorporasi. Dan segi sanksi juga lebih berat dibandingkan dengan KUHP. Sedangkan untuk koorporasi sanksinya berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang yang sama.

Tujuna dari penelusuran skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang, penerapan ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta upaya perlindungan hukum ·terhadap korban tindak pidana perdagangan orang.

Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang lebih luas dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang khususnya yang menyangkut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang sudah cukup berat namun perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang saat ini masih dirasakan kurang efektif. Belum adanya sanksi berupa ganti rugi terhadap pelaku perdagangan orang juga menambah adanya rasa ketidakadilan pada korban perdagangan orang yang telah menderita baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Padahal di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah diatur mengenai pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana perdagangan orang.

Disarankan kepada pemerintah Sosialisasi undang-undang yang terkait dengan perlindungan korban perdagangan orang perlu ditingkatkan ke semua lapisan masyarakat terutama kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Melakukan koordinasi untuk perlindungan korban serta memberikan penyediaan lapangan kerja dengan tujuan mengernbalikan rasa percaya diri para korban tindak pidana perdagangan orang.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.