TINJAUAN YURIDIS PENERIMAAN HONORARIUM OLEH ADVOKAT DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (S000495)

TINJAUAN YURIDIS PENERIMAAN HONORARIUM OLEH ADVOKAT DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (S000495)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
10-10-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyebutkan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 IO tentang tindak pidana pencucian uang, disebutkan bahwa, siapa saja yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, pemtipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana" dapat dipidana. Mencermati ketentuan pasal 5 tersebut sebuah pertanyaan muncul, dimana seorang advokat dianggap ikut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membantu kliennya memindahkan kekayaan melalui pembayaran honorarium advokat. Namun pada kenyataanya, advokat yang menerima honorarium dari terdakwa tindak pidana pencucian uang tidak pemah terdengar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai dapat/tidak nya seorang advokat ditetapkan sebagai subjek pada pasal 5 berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang karena menerima honorarium dari terdakwa tindak pidana pencucian uang dan menjelaskan mengenai batasan bagi seorang advokat dalam menerima honorarium dari seorang terdakwa tindak pidana pencucian uang yang merupakan kliennya.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, artikel-artikel ilmiah dan peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan masalah yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat tidak termasuk subjek dalam pasal 5 Undang-undang pencucian uang. karena menerima honorarium dari terdakwa tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang advokat. Menyatakan"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalarn sidang pengadilan". Batasan bagi seorang advokat dalam menerima honorarium dari seorang terdakwa tindak pidana pencucian uang yang merupakan kliennya tertuang dalam pasal 21 Undang-Undang Advokat, yang menyatakan kebolehan adanya honorarium ini tanpa adanya batasan atau tidak adanya standard suatu penetapan honorarium yang diterima oleh advokat.

Disarankan kepada Dewan Kehormatan Advokat Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap advokat. agar lebih menjunjung tinggi penegakan hukum tanpa tujuan materi saja. Selanjutnya agar ada suatu pengaturan standard baku dalam penetapan kontrak terhadap klien agar dapat diatur batasan advokat dalam menetapkan honorarium dari kliennya. Agar dapat di sesuaikan dengan kondisi kliennya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.