PELANGGARAN OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK MELENGKAPI SURAT MUATAN BARANG (S000492)
Pasal 168 ayat (1) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menentukan bahwa perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 306 yaitu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), namun dalam kenyataannya masih saja ada perusahaan angkutan umum di kota Banda Aceh yang mengangkut barang tidak dilengkapi surat muatan barang.
Penulisan skripsi bertujuan untuk menjelaskan faktor - faktor penyebab terjadinya pelanggaran yang dilakukan perusahaan angkutan barang, penerapan sanksi pidana terhadap perusahaan angkutan barang yang melanggar tidak dilaksanakan, dan usaha penegak hukum dalam mengatasi kendala tersebut.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, diketahui bahwa faktor - faktor penyebab terjadinya pelanggaran yang dilakukan perusahaan angkutan barang adalah faktor tidak mengetahui adanya aturan hukum tersebut, faktor ekonomi, faktor adanya pungutan liar, faktor kurang tegasnya penegak hukum clan faktor kurangnya kesadaran hukum, Penerapan sanksi pidana terhadap perusahaan angkutan barang yang melanggar tidak dilaksanakan karena dalam penyelesaian perkara pelanggaran tersebut sering diselesaikan secara damai di tempat oleh oknum aparat penegak hukum dan tidak diproses menurut hukum, dan Usaha yang ditempuh oleh penegak hukum dalam mencegah terjadinya pelanggaran yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif.
Disarankan kepada Kepolisian Resort Kota Banda Aceh untuk melakukan penegakan hukum dengan tegas dan profesional terhadap angkutan barang yang melakukan pelanggaran agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi, disarankan kepada Kepolisian Resort Kota Banda Aceh untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui adanya aturan hukum tersebut dan disarankan kepada pengemudi angkutan barang untuk selalu membawa kelengkapan surat muatan barang dan menyimpannya ditempat yang aman agar tidak hilang serta tidak terjadi lagi pelanggaran.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.