TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BANDA ACEH DALAM PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2012 TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR YANG PERKIR DI TEPI JALAN UMUM (S000486)
Wewenang Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sebagai petugas dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Penguncian Roda Terhadap Kendaraan Bermotor Yang Parkir Di Tepi Jalan Umum dilaksanakan berdasarkan Pasal 5 yang menyatakan bahwa pelaksanaan penguncian roda dan/atau pemindahan kendaraan bermotor dilakukan oleh petugas dan dapat dibantu oleh instansi terkait lainnya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam melaksanakan penguncian roda kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalulintas, hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan penguncian roda kendaraan dan upaya Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam mengatasi hambatan yang dialami saat penguncian roda kendaraan di Kota Banda Aceh.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian normatif empiris yakni dengan melakukan studi kepustakaan untuk meneliti data sekunder (bahan pustaka), dan penelitian lapangan yang dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh adalah sebagai petugas pembantu Polisi Republik Indonesia dalam melaksanakan penguncian roda kendaraan. Dalam pelaksanaannya, tidak seluruhnya dapat dilaksanakan akibat berbagai hambatan yang ditemui seperti belum adanya mobil derek sebagai alat penderek kendaraan yang sudah digembok, banyaknya pengendara luar kota yang belum mengetahui peraturan penguncian roda tersebut. Upaya Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan penguncian roda yaitu bekerjasama dengan kepolisian republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk pengadaan mobil derek, pembuatan spanduk sebagai bentuk peringatan dan mensosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat.
Disarankan kepada seluruh petugas penguncian roda kendaraan agar pelaksanaan sesuai dengan prosedur dan masyarakat diharapkan dapat berpatisipasi dalam menyukseskan penerapan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota banda aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.