KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010 DALAM KAITANNYA DENGAN PEMENUHAN KEWAJIBAN AYAH TERHADAP ANAK DI LUAR NIKAH (S000485)
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 menjadikan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. l Tahun 1974 itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Akan tetapi kewajiban ayah serta jaminan pemenuhan hak anak dari ayahnya menjadi permasalahan baru pasca putusan itu dibacakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, membahas dan menjawab permasalahan mengenai kewajiban ayah serta jaminan pemenuhan hak anak dari ayahnya sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 untuk dikemukakan secara deklaratif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hokum tersier, serta data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah peratuan perundang-undangan dan peraturan lainnya serta telaah kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Hasil Penelitian menjawab bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIIl/2010 telah membebankan pemenuhan kewajiban ayah terhadap anak yang lahir di luar nikah. Hal ini dikarenakan oleh anak yang lahir di luar nikah tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang telah di-review oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian penelitian ini juga mengemukakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIIU2010 telah meberikan suatu Jaminan Hukum terhadap Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dari prinsip kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Disarankan kepada ayah biologisnya agar dapat melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIll/2010 sebagaimana mestinya demi terlaksanya pemenuhahan kewajiban ayah terhadap pemenuhan hak anak yang lahir di luar nikah. Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIIl/20 IO hendaknya mampu menciptakan kesepahaman bagipihak-pihak yang terkait serta mampu mewujudkan pemahaman masyarakat terhadap keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri dengan sebaik-baiknya sebagaimana dari prinsip kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.