PELAKSANAAN PASAL E UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY 1992 TERHADAP PERLINDUNGAN TERUMBU KARANG (SUATU PENELITIAN PADA KAWASAN LHOK MEE ACEH BESAR) (S000550)
Pasal 3 United Nations Convention On Biological Diversity (CBD) menegaskan bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber-sumber dayanya sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungannya sendiri, dan bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam yurisdiksinya atau kendalinya tidak akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasionalnya. Dalam praktik, meskipun sudah ada peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta aparat yang bertanggung jawab, namun tetap saja kerusakan keanekaragaman hayati terus meningkat terutama terumbu karang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kasus kerusakan terumbu karang terjadi akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab dan melakukan penangkapan ikan secara destruktif yaitu penggunaan potassium, trawl, dan pukat harimau. Dalam penulisan ini yang menjadi pokok permasalahan yaitu bagaimana pelaksanaan Pasal 3 CED oleh Dinas kelautan dan Perikanan di Indonesia khususnya pada kawasan Lhok Mee, dan apa hambatan yang dihadapi pemerintah Aceh Besar terhadap perlindungan terumbu karang di Lhok Mee, dan upaya yang dilakukan pemerintah Aceh Besar untuk perlindungan terumbu karang di Lhok Mee.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Pasal 3 CBD dalam perlindungan terumbu karang pada kawasan Lhok Mee Aceh Besar, hambatan yang dihadapi Pemerintah Aceh Besar terhadap perlindungan terumbu karang dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.
Data dalam penulisan ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang berwenang melakukan perlindungan terumbu karang, belum berjalan secara maksimal karena kurangnya alokasi dana. Lemahnya pengawasan laut yang disebabkan kurangnya sarana dan prasarana serta personil yang minim dalam pengamanan laut. Nelayan asing yang menggunakan alat tangkap yang merusak, pemancing hobby, pemancing ikan hias dan wisatawan yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bukan merupakan bagian dari tugas DKP yang belum berjalan maksimal. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut antara lain pelaksanaan Reef Check secara berkala, pembentukan tim peninjau dan identifikasi, bekerja sama dengan penegak hukum, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan wisatawan.
Disarankan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar melakukan kerja sama dengan konservasi Sumber Daya Aceh agar perlindungan dapat lebih efektif, mempermudah mekanisme pelaporan yang dianggap tidak efisien waktu, membuat papan larangan dan informasi cara yang legal untuk menangkap ikan dan terumbu karang, pemberitahuan cara melakukan olahraga diving dan snorkling yang ramah lingkungan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.