PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SITA EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI JANTHO) (S000576)

PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SITA EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI JANTHO) (S000576)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
23-08-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 206 ayat (6) RBg, Pasal 378 sampai dengan Pasal 379 Rv, serta Pasal 195 ayat (6) dan ayat (7) HIR membolehkan adanya perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga apabila hak-hak mereka terganggu dengan putusan eksekusi yang dijatuhkan oleh hakim. Di dalam praktek cukup banyak kasus-kasus perlawanan yang diajukan ke pengadilan, hal ini terjadi karena ada pihak-pihak diluar para pihak yang bersengketa yang merasa dirugikan dengan adanya putusan eksekusi yang diberikan oleh hakim. Kasus yang demikian juga ditemukan di Pengadilan Negeri Jantho.

Penelitian, ini bertujuan untuk menjelaskan alasan yang digunakan oleh pihak ketiga saat mengajukan perlawanan untuk menunda eksekusi dalam sengketa perdata, akibat hukum yang timbul dengan adanya perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi perkara perdata serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pengadilan terhadap eksekusi dengan adanya perlawanan dari pihak ketiga.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jantho, sumber data sekunder meliputi berkas perkara, buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian lainnya.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan yang digunakan oleh pihak ketiga dalam mengajukan perlawanan karena tanah yang menjadi objek eksekusi merupakan kepunyaan dari para pelawan. Akibat hukum adanya perlawanan ada 2 (dua) yaitu, akibat yuridis dan akibat bagi para pihak. Akibat yuridisnya yaitu eksekusi ditunda untuk sementara walctu sampai proses pemeriksaan selesai, sedangkan akibat bagi para pihak yaitu Pelawan tetap menguasai objek sengketa sampai proses pemeriksaan selesai. Dalam menyelesaikan kasus perlawanan eksekusi ini, tidak ada upaya khusus yang dilakukan oleh pengadilan, gugatan perlawanan akan diproses seperti gugatan biasa pada umumnya.

Diharapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagai pimpinan pelaksana eksekusi agar cermat dalam melihat situasi di lapangan, selain itu kecematan Majelis Hakim yang merneriksa kasus perlawanan ini harus benar-benar ditingkatkan agar putusan yang akan diambil kelak dapat dipatuhi dan ditaati oleh para pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.