TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN (S000574)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN (S000574)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
06-10-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu berkewarganegaraan Indonesia. Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 tahun 2006 dijelaskan bahwa anak dapat memiliki dwi kewaraganegaraan, dwi kewarganegaraan hanya dapat diperoleh oleh anak dari perkawinan campuran.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan hak dan kewajiban orang tua dan anak dalam perkawinan campuran, dan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan campuran.

Untuk memperoleh data di dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai nonna yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari buku-buku teks yang berkenaan dengan penulisan, undang-undang, pendapat para sarjana,

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hak dan kewajiban orang tua dan anak dalam perkawinan campuran sama halnya dengan perkawinan biasa yang di lakukan antar warga Indonesia, kecuali orang tua yang melakukan perkawinan campuran berhak memilih kewarganegaraannya, apakah tetap pada kewarganegaraannya atau pindah kewarganegaraan suami, dan anak berhak memperoleh kewarganegaraan ganda sebagaimana diatur di dalam UU No. 12 tahun 2006 sampai pada umur 18 (delapan belas) tahun (pasal 6 ayat (1). Kewajiban orang tua adalah memelihara dan mendidik anak-anaknya sebaik mungkin, kewajiban ini berjalan ketika anak masih kecil sampai mereka dewasa atau sudah kawin, dan kewajiban anak adalah wajib menghormati orang tuanya dan mentaati kehendak mereka yang baik. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memperoleh perlindungan hukum yang maksimal dan sebaik-baiknya yang diberikan oleh Indonesia dengan memberikan kewarganegaraan ganda, karena anak dianggap belum cakap berbuat dan belum bisa menentukan kewarganegaraannya.

Saran yang dapat diberikan adalah bagi yang akan melakukan perkawinan campuran terlebih dahulu mengetahui ketentuan-ketentuan hukum kewarganegaraan sehingga dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban yang menjadi konsekuensi terhadap perakwinan campuran.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.