UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGAKSESAN SITUS PORNO DI WARUNG INTERNET (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000539)
Media internet yang memberikan kemudahan dalam menyebarkan dan memperoleh berbagai informasi yang diharapkan guna saling berinteraksi tanpa adanya batasan terotorial namun dewasa ini media internet telah berkembang dalam bentuk penyalahgunaan teknologi berupa penyebaran informasi mengenai pornografi. Karakteristik pada internet yang sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya) dan tidak mengenal batas-batas teritorial pada perkembangannya akan melahirkan aktifitas-aktifitas baru sehingga muncul kejahatan baru dalam bentuk cyberpom. Ditambah dengan adanya warung internet yang memberikan fasilitas dimana pelanggan dapat mengakses situs porno. Bagi pemilik warung internet seharusnya dapat dikenakan pasal 50 jo 34 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10.000.000.000,00.. Namun karena kurangnya perhatian pemerintah dalam menangani pengaksesan situs porno sehingga setiap orang mudah melakukan pengaksesan situs porno.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pengaksesan situs porno sulit untuk dihilangkan, untuk menjelaskan upaya penanggulangan pengaksesan situs porno yang dilakukan oleh Dishub kominfo Kota Banda Aceh dan untuk menjelaskan penyebab sanksi pidana tidak diterapkan kepada pemilik warung internet yang memfasilitasi situs porno.
Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris maka pengumpulan data yang dilakukan dalam penyusunan skripsi ini dengan penelitian kepustakaan yang mempelajari perundang-undangan dan literatur-literatur sehingga diperoleh data sekunder dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan sehingga diperoleh data primer.
Berdasarkan hasil penelitian ada beberapa faktor penyebab pengaksesan situs porno sulit dihilangkan kebanyakan ruangan yang ada di warnet diberi sekat-sekat seperti kamar-kamar sehingga menjadi privasi dan tidak dilakukan pemblokiran terhadap situs porno oleh pemilik warnet. Upaya penanggulangannya dengan melakukan razia di warung internet setiap bulan dan melakukan pemblokiran situs porno di warung internet. Pemilik warung internet sendiri untuk saat ini tidak dapat dikenakan sanksi pidana dikarenakan tidak adanya penanganan khusus dari pihak kepolisian.
Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi mengenai dampak negatif dari pengaksesan situs porno, penanggulangan cyberporn harus melibatkan berbagai pihak yang berkompeten yaitu pakar internet dan telematika, operator telekomunikasi, dan penyedia jasa internet, dan kerjasama regional dan internasional dan melakukan filterisasi jaringan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.