PENERAPAN KETENTUAN PIDANA MENURUT PASAL 120 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR IMIGRASI WILAYAH ACEH) (S000538)
Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menentukan bahwa tindak pidana bidang keimigrasian dapat juga dilakukan pejabat keimigrasian dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.500.000.000,00. Namun kenyataannya terhadap pelaku di Kantor Imigrasi Wilayah Aceh belum pemah diterapkan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan ketentuan pidana menurut Pasal 120 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011, faktor penyebab pejabat imigrasi pelaku tindak pidana keimigrasian tidak diajukan ke Pengadilan dan hambatan serta upaya mencegah tindak pidana oleh pejabat imigrasi.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana menurut Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 terhadap pelaku belum berjalan sesuai dengan dengan ketentuan berlaku. Pelaku yang telah melakukan penyalahgunaan jabatan atau melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat imigrasi tidak dikenakan sanksi secara tegas tetapi hanya dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil. Faktor penyebab pejabat imigrasi atau pelaku pelanggaran Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian tidak diajukan ke pengadilan adalah karena lebih mengutamakan penyelesaian melalui tindakan non pro justisia melalui pengenaan sanksi kepegawaian, menghindari kerugian negara terhadap pembiayaan perkara baik bagi pejabat maupun orang asing yang terlibat, belum adanya hukum acara yang bersifat khusus dan lebih mengutamakan pembinaan bagi aparatur yang melakukan tindak pidana. Hambatan yang dihadapi dalam penyidikan tindak pidana keimigrasian oleh pejabat imigrasi adalah masih terbatasnya kualitas sumberdaya penyidik PPNS Imigrasi dalam memahami jenis tindak pidana yang dilakukan pejabat imigrasi termasuk dalam hal ini masih terbatasnya pemahaman terhadap UU Keimigrasian yang baru. Upaya yang dilakukan guna mencegah tindak pidana oleh pejabat imigrasi dilakukan dalam dua upaya yaitu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana (preventif) dan upaya penindakan atau penerapan sanksi terhadap pelaku (represif).
Disarankan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM agar meningkatkan pemahaman pejabat imigrasi terhadap tugas dan fungsinya guna menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Kepada penyidik PPNS bidang keimigrasian agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dengan mengaitkannya dengan ketentuan pidana bagi pejabat imigrasi yang diatur dalam UU Keimigrasian.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.