KEWENANGAN PELAKSANAAN HAK PREROGATIF PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA DALAM PEMBERIAN GRASI TERHADAP TERPIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA (S000476)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidensil. Dalam sistem Pemerintahan Presidensil terdapat hak prerogatif yang dimiliki oleh seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Salah satu hak prcrogatif dalam pemberian grasi. Pemberian Grasi oleh Presiden dilakukan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa, "Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA)."
Tujuan Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan pelaksanaan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara dalam pemberian grasi terhadap terpidana narkotika di Indonesia dan untuk mengetahui menjelaskan pelaksanaan pemberian grasi terhadap terpidana narkotika mengeyampingkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan- bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan pelaksanaan hak prerogatifnya dalam pemberian grasi terhadap terpidana narkotika di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat ( 1) UUD 1945 dan Undang- Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pelaksanaan pemberian grasi terhadap terpidana narkotika di Indonesia tidak mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi pemberian grasi yang dilakukan tersebut mengenyampingkan tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
Disarankan kepada Presiden agar menghentikan pemberian grasi terhadap terpidana narkotika di Indonesia mengingat pemenuhan efek jera bagi terpidana narkotika sangat diperlukan, hal ini kiranya perlu dilakukan sebagai upaya prefentif (pencegahan) dari kebijakan pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Disarankan kepada Presiden agar konsisten dalam pemenuhan efek jera bagi terpidana narkotika, salah satunya adalah dengan tidak memberikan grasi terhadap terpidana narkotika di Indonesia.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.