PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SELAM KONTRAK KERJA (SUATU PENELITIAN PADA HERMACE PALACE MALL BANDA ACEH) (S000558)
Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menentukan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhimya hak dan kewajiban. Pemutusan hubungan kerja adalah salah satu hal yang menandai berakhirnya hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja, perusahaan diwajibkan memperhatikan hak dasar pekerja yang di PHK. sesuai masa kerja pekerja/buruh. Namun dalam perakteknya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak. Hermace Palace Mall Banda Aceh, mengabaikan tanggungjawab perusabaan dalam pemenuhan hak tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan dan perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja selama masa kontrak dan untuk menjelaskan upaya hukum apa saja yang dilakukan oleh pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data sekunder dan primer. Data sekunder di peroleh melalui penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan mengkaji buku-buku, majalah, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kurang maksimal hal ini dapat dilihat seperti tidak dipenuhinya hak-hak buruh yang di PHK berupa pesangon dan sisa gaj i yang seharusnya diterima oleh pekerja yang sudah di PHK, hal ini sebagai akibat kurang berperannya pihak- pihak yang berkompeten seperti asosiasi buruh di hermace mall Banda Aceh serta pihak-pihak yang melakukan pengawasan, adapun faktor yang menyebabkan terjadinya PHI( selama masa kontrak adalah baik melakukan kesalahan berat maupun ringan, kesalahan ringan seperti, ketidak seriusan dalam bekerja, tidak hadir tepat waktu, dan kesalahan berat berupa pencurian. Suatu upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat PHK yaitu melalui musyawarah dan jalur pengadilan yang diambil sebagai upaya terakhir penyelesaian perselisihan perburuhan.
Disarankan kepada pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, agar dapat melakukan pengawasan yang intens terhadap perusahaan yang mernpekerjakan tenaga kerja. Kepada pihak perusahaan Hermace Mall Banda Aceh agar bilamana melakukan PHK, harus memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.