PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TUHA PEUT GAMPONG DI KECAMATAN BANDA RAYA BERDASARKAN QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 6 TAHUN 2005 (S000469)
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Tuha Peuet Gampong Pasal 14 Tuha Peuet Gampong berhak memberi pertimbangan, meminta pertanggungjawaban keuchik sewaktu-waktu ataupun diakhir masa jabatan, dan menolak pertanggungjawaban keuchik, namun dalam implementasinya Tuha Peuet Gampong tidak menjalankan hak dan kewajibannya rneminta laporan pertanggungjawaban keuchik dalam penggunaan dana gampong selama menjabat walaupun masyarakat gampong telah meminta agar Tuha Peuet Gampong menggunakan hak dan kewaj ibannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan hak dan kewajiban Tuha Peuet Gampong di Kecamatan Banda Raya Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Tuha Peuet Gampong, kendala yang dihadapi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2005, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban Tuha Peuet Gampong.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji buku-buku, majalah, peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai hak dan kewajiban Tuha Peuet Gampong Desa Geuce Kayee Jato tidak menjalankan hak dan kewajibannya yakni meminta pertanggungjawaban keuchik pada masa akhir jabatan sebagairnana dalam Pasal 14 dan Pasal 17 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tuha Peuet Gampong, faktor yang menjadi kendala antara lain adanya anggapan atau persepsi di pemerintahan gampong mengenai kedudukan Tuha Peuet Gampong bahwa keuchik tidak mempunyai kewajiban dalam hal meminta pertanggungjawaban, adanya faktor kekeluargaan, tidak adanya aturan mengenai aturan yang ditempuh atau jelas oleh Tuha Peuet Gampong, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang oleh keuchik, masih kurangnya sumber daya manusia, dana operasional dan fasilitas yang kurang memadai, kurang maksimalnya bimbingan teknis dari pemerintahan kota Banda Aceh dalam hal pelaksaanaan tugas pengawasan pemerintahan gampong.
Disarankan kepada pemerintahan kota Banda Aceh membuat aturan yang merupakan aturan pelaksana qanun pelaksana pengawasan dalam mengurangi benturan atau gesekan antara keduanya, menambah dana operasional melakukan bimbingan teknis dalam hal pengembangan potensi gampong, melakukan sosialisasi terhadap unsur-unsur pemerintahan gampong, dan meningkatkan pelatihan-pelatihan dalam rnenunjang kinerja dari Tuha Peuet Gampong yang effektif dan effisien.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.