KEDUDUKAN PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE/WARALABA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000551)

KEDUDUKAN PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE/WARALABA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S000551)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
18-07-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Perjanjian waralaba merupakan perjanjian khusus karena tidak dIjumpai dalam KUH Perdata. Perjanjian ini dapat diterima dalam hukum karena di dalam pasal 1338 KUH Perdata mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian Waralaba pada umumnya dituangkan dalam suatu perjanjian baku, sehmgga kerap kali terjadi keadaan dimana salah satu pihak berada dalam kedudukan yang lebih menguntungkan terhadap pihak yang lain.

Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas bagaimana proses terjadinya perjanjian antara franchisee dengan franchisor, bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian franchise, dan hambatan-hambatan yang muncul dalam praktek perjanjian franchise.

Metode pengumpulan data yang digunakan adalah normatif empiris. Adapun mengenai metode analisis data, menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yakni menganalisa data-data yang sudah diperoleh dan mendeskripsikannya.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dilihat dari proses pelaksanaan perjanjian franchise, calon franchisor sebelum memfranchisekan bisnisnya terlebih dahulu pengusaha tersebut harus menentukan usaha yang akan difranchisekannya yang mana usaha tersebut telah terbukti kesuksesannya, kemudian memilih franchisee yang benar-benar teruji dan berkemampuan dalam mengembangkan usahanya agar para franchisee dapat menjaga reputasi brand milik franchisor. Sedangkan cal on franchisee sebelum terjun ke bisnis franchise melakukan penelitian yang mendalam terhadap bisnis franchise yang mana yang paling baik dan mendukung serta dapat dijalankan di tempat calon franchisee berada. Perjanjian franchise berbentuk perjanjian baku yang didominasi atau ditentukan oleh pihak pertama. Isi perjanjian franchise lebih banyak menguntungkan pihakfranchisor,franchisee hanya berhadapan dengan pihak take it or leave it terhadap syarat perjanjian yang dihadapkan kepadanya. Perjanjian franchise selalu terdapat hambatan dalam pelaksanaannya baik dialami oleh franchisor maupun franchisee, disebabkan perjanjian ini berbentuk perjanjian baku yang terdapat ketidak seimbangan kedudukan antara para pihak di dalam perjanjian franchise, seperti terbatasnya ruang gerak franchisee dalam pemberian masukan dalam pengembangan bisnisfranchise.

Sebelum menjadi franchisor atau franchisee, alangkah baiknya mengenal lebih jauh beberapa. kelemahan dalam bisnis franchise. Hak dan Kewajiban para pihak seharusnya diatur secara merinci sehingga para pihak berada pada posisi seimbang. Pemerintah harus memperhatikan segenap aspek yang dapat memberikan perlidungan hukum kepada para pihak agar tidak ada pihak yang akan dirugikan. PP No. 42 Tahun 2007 memerlukan penyempurnaan Iebih Ianjut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.