PELAKSANAAN PERIZINAN USAHA PASAR MODERN DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN PEDAGANG PASAR TRADISIONAL (S000462)

PELAKSANAAN PERIZINAN USAHA PASAR MODERN DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN PEDAGANG PASAR TRADISIONAL (S000462)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
27-06-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
Ya
-

Pasal 4 ayat (l) Perpres Nomor 112 Tahun 2007 ditentukan bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil dan usaha menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan Namun, kenyataannya di Kota Banda Aceh saat ini tumbuh berbagai jenis pasar modern yang berdampak merugikan pedagang pasar tradisional.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan Pemberian perizinan usaha pasar modem di Kota Banda Aceh, akibat hukum yang timbul dari pemberian perizinan pasar modern terhadap pedagang pasar tradisional dan perlindungan hukum terhadap pedagang pasar tradisional terkait pemberian perizinan pasar modern.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perizinan usaha pasar modern di Kota Banda Aceh penerbitannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh. Akan tetapi, dalam kenyataanya izin yang diberikan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku khususnya mengenai letak dan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti letak yang berdekatan dengan pasar tradisional sehingga berdampak merugikan kondisi ekonomi masyarakat khususnya pada pedagang di pasar tradisional. Akibat hukum yang timbul dari perizinan pasar modern terhadap pedagang pasar tradisional adalah izin yang diberikan dapat dibatalkan apabila ada tuntutan dari pedagang pasar tradisional dirugikan. Perlindungan hukum terhadap pedagang pasar tradisional terkait pemberian perizinan pasar modern sejauh ini belum cukup terlindungi, dikarenakan masih adanya pasar modern yang didirikan berdekatan jaraknya dengan pasar tradisional sehingga akibatnya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat khususnya para pedagang Tradisional.

Disarankan bahwa kepada pemerintah daerah khususnya KPPTSP agar dalam penerbitan izin pasar modem benar-benar melaksanakan ketentuan yang berlaku. Disarankan kepada pemerintah agar melaksanakan pengawasan terhadap pasar modern, di samping merevisi kembali aturan hukum terkait izin usaha dan juga keberadaan pasar sehingga sesuai dengan amanah Perpres No. 112 Tahun 2007. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar menghentikan perizinan bagi pasar modem dan segera menerbitkan ketentuan mengenai letak/jarak ideal pasar modem dengan pasar tradisional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disarankan agar K.PPTSP melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pasar modern yang telah memperoleh izin, dan juga memberikan izin usaha kepada pelaku usaha pasar modern sesuai dengan amanah Perpres No. 112 Tahun 2007 .

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.