PENYELESAIAAN WANPRESTASI KREDIT KONSUMTIF TANPA JAMINAN KEBENDAAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BPR BERLIAN GLOBAL ACEH KOTA BANDA ACEH) (S000450)

PENYELESAIAAN WANPRESTASI KREDIT KONSUMTIF TANPA JAMINAN KEBENDAAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BPR BERLIAN GLOBAL ACEH KOTA BANDA ACEH) (S000450)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
07-01-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 2 Surat Perjanjian Kredit pada PT. BPR Berlian Global Aceh debitur harus membayar kembali kepada bank seluruh kewajiban berupa hutang pokok, bunga, provisi biaya administrasi, denda, dan biaya-biaya lainnya. Namun dalam kenyataannya tidak semua debitur memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan seperti yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit konsumtif tanpa jaminan kebendaan, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit konsumtif tanpa jaminan kebendaan serta cara penyelesaian wanprestasi yang ditempuh BPR Berlian Global Aceh.

Data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal yang erat kaitannya dengan masalah yang diteliti, sedangkan data primer diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan. Semua data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit konsumtif tanpa jaminan kebendaan tidak selalu lancar dalam pengembalian atau pelunasan kreditnya. Bentuk wanprestasi yang dilakukan nasabah bank BPR Berlian Global Aceh adalah tidak melakukan pelunasan tepat waktu dan penyalahgunaan kredit yang diberikan. Sedangkan faktor penyebabnya adalah faktor intern dan ekstem. Faktor intern merupakan faktor yang timbul dari dalam diri debitur itu sendiri, sehingga debitur kesulitan untuk membayar angsuran kredit atau bahkan untuk melunasi kredit, sedangkan faktor ekstern adalah faktor yang timbul dari luar diri debitur itu sendiri. Dalam cara penyelesaian kredit wanprestasi oleh nasabah pihak bank BPR Berlian Global Aceh menempuh jalur kekeluargaan atau musyawarah.

Disarankan kepada pihak PT. BPR Berlian Global Aceh untuk sebaiknya dalam pemberian kredit konsumtif tanpa jaminan kebendaan ini pihak bank BPR Berlian Global Aceh harus lebih cermat lagi dalam melakukan penilaian kepada calon nasabah debitur. Kepada debitur disarankan agar selalu menjalankan apa yang telah menjadi kewajiban debitur yang terdapat dalam perjanjian kredit.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.