PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN ACEH PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUNAH SAKIT UMUM SIGLI KABUPATEN PIDIE (S000449)
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan program pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dengan berprinsip asuransi sosial sebagai penerapan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta Pergub Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan JKA. Program ini untuk memberikan layanan kesehatan pada masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat ( 1) QAK "setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan medisnya" dan Pasal 5 ayat (2) QAK "setiap penduduk Aceh berhak atas jaminan kesehatan". Namun, dalam realisasinya pelaksanaan JKA pada BLUD RSU Sigli masih belum berjalan secara maksimal seperti pasien yang belum mendapatkan haknya dalam pelayanan kesehatan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan JKA pada BLUD RSU Sigli, faktor penghambat dalam pelaksanaan JKA pada BLUD RSU Sigli, dan upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan pelayanan JKA pada BLUD RSU Sigli.
Penelitian yang dilaksanakan dalam skripsi ini adalah penelitian bersifat deskriptif yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan mengumpulkan data terutama bahan dari buku-buku, teks dan perundang-undangan tentang Jaminan Sosial Kesehatan dan kemudian melihat fakta di lapangan (BLUD RSU Sigli K.abupaten Pidie) melalui responden dan informan. Sampel penelitian dilakukan secara purposive sampling yaitu sampel diambil dari populasi yang diperkirakan dapat mewakili keseluruhan populasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan JKA pada BLUD RSU Sigli masih belum berjalan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan (Manlak) JKA seperti masih kurangnya mutu pelayanan JKA, masih kurangnya pengawasan oleh Tim Pengawas JKA dan belum adanya pengaturan khusus tentang pembayaran iuran dana JKA dari peserta JKA.
Disarankan kepada Penyelenggara JKA untuk meningkatkan pelaksanaan JKA untuk sesuai dengan Manlak JKA agar masyarakat sebagai pengguna JKA dapat merasakan pelayanan JKA secara menyeluruh. Peningkatan tersebut dapat dilakukan seperti meningkatkan sosialisasi program JKA, membuat aturan mengenai pembayaran iuran dana dari peserta JKA, dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan JKA melalui Tim Pengawas tingkat Kabupaten agar berjalan sesuai dengan Manlak JKA serta membuat sanksi terhadap penyelewengan dalam pelaksanaan JKA.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.