RESTRUKTURISASI KREDIT MACET PRODUK KERDIT USAHA MIKRO OLEH PT BANK MANDIRI UNIT PONDOK BARU SIMPANG TIGA BENER MERIAH (S000448)
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebelum bank memberikan fasilitas kredit bank terlebih dahulu melakukan analisis kredit agar kredit macet tidak akan terjadi. Seperti halnya yang terjadi pada PT. Bank Mandiri Unit Pondok-Baru Simpang Tiga Bener Meriah.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet produk kredit usaha mikro pada PT. Bank Mandiri Unit Pondok Baru-Simpang Tiga serta penyelamatan yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Unit Pondok Baru - Simpang Tiga dengan cara restrukturisasi kredit.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer dan sekunder, sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan responden, sedangkan sumber data sekunder meliputi surat perjanjian kredit, buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kredit macet produk kredit usaha mikro pada PT. Bank Mandiri Unit Pondok Baru-Simpang Tiga disebabkan karena kesalahan dari nasabah yang mempunyai itikad tidak: baik dengan melakukan penyalahgunaan tujuan kredit serta usaha nasabah yang mengalami kebangkrutan, pihak pemberi kredit yang kurang memperhatikan prinsip-prinsip dalam memberikan fasilitas kredit dan faktor-faktor ekstemal lainnya seperti bencana alam. Untuk menyelamatkan kredit macet tersebut PT. Bank Mandiri Unit Pondok Baru Simpang Tiga melakukan restrukturisasi kredit dengan cara penambahan jangka waktu kredit.
Diharapkan dalam memberikan fasilitas kredit PT. Bank Mandiri Unit Pondok Baru-Simpang Tiga benar-benar harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit, agar di masa yang akan datang kasus kredit macet tidak akan terulang kembali.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.