PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PENGAWAI NEGERI SIPIL OLEH DINAS PENDIDIKAN KOTA MEDAN (S000461)

PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PENGAWAI NEGERI SIPIL OLEH DINAS PENDIDIKAN KOTA MEDAN (S000461)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
31-12-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
Ya
-

Pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pebayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah kepada Guru PNS Daerah secara triwulanan, namun kenyataannya, penyaluran tunjangan profesi guru PNS Kota Medan diberlakukan belum dapat berjalan efektif.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Kota Medan ditinjau dari peraturan yang berlaku, hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru PNS di Kota Medan serta upaya apa saja yang telah ditempuh dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam proses penyaluran tunjangan profesi oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penyaluran profesi guru PNS Kota Medan tidak dilakukan secara triwulanan, di tahun 2012, penyalurannya tidak di genapkan selama dua betas bulan gaji guru melainkan sepuluh bulan gaji guru. Faktor penyebab terlambatnya penyaluran tunjangan profesi guru PNS Kota Medan disebabkan dana tunjangan profesi yang terlambat disalurkan oleh pemerintah pusat ke Pemko Medan, serta proses verifikasi data guru yang rumit. Upaya yang ditempuh Dinas Pendidikan Kota Medan adalah dengan memberikan penjelasan terhadap para guru penyebab keterlambatan penyaluran tunjangan profesi.

Disarankan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, membuat rekomendasi ke Pemerintah Pusat untuk pekerjaan sertifikasi dan proses penyaluran tunjangan profesi agar dikerjakan terpisah dengan bidang kepegawaian agar dapat meminimalisir hambatan dalam penyaluran tunjangan profesi guru. Pemerintah Pusat harus mengawasi penyaluran tunjangan profesi guru di daerah dan memperhatikan kendala pemerintah daerah dalam menyalurkan tunjangan profesi guru.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.