PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKA OLEH WAJIB PAJAK BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH) (S000530)
Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ditentukan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara. Di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderat Pajak Aceh bentuk kepatuhan dari bendahara pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya hanya berkisar pada angka 50 % sehingga dapat dikatakan telah melanggar ketentuan pidana perpajakan, namun ketentuan pidana tersebut belum pemah dijalankan tetapi hanya melalui upaya non litigasi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab wajib pajak bendahara instansi pemerintah tidak menyetorkan pajak, alasan kasus tindak pidana pajak oleh wajib pajak bendahara instansi pemerintah tidak dilimpahkan ke pengadilan dan upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum ketentuan pidana dalam bidang perpajakan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab wajib pajak bendahara instansi pemerintah melakukan tindak pidana adalah rendahnya pemahaman terhadap kewajiban perpajakan, lemahnya koordinasi dengan petugas perpajakan (fiskus), kurangnya penyuluhan tentang tata cara pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak serta tata cara pelaporan pajak oleh wajib pajak instansi pemerintah. Alasan tidak dilimpahkan ke pengadilan antara lain bendahara instansi pemerintah merupakan suatu jabatan, pihak yang menduduki jabatan tersebut dapat berubah setiap tahunnya dan harta pribadi tidak mungkin disita untuk pelunasan utang pajak, jabatan bendahara instansi pemerintah merupakan jabatan yang masih memerlukan bimbingan dan pembinaan rnelalui koordinasi antar instansi, belum ada ketentuan hukum acara, petugas pajak lebih fokus pada realisasi penerimaan dari sektor pajak dapat tercapai. Upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum ketentuan pidana dalam bidang perpajakan melalui upaya preventif dan paya represif Upaya Preventif dengan mengupayakan untuk menghindari terjadinya tindak pidana perpajakan khususnya oleh bendahara instansi pemerintah daerah dengan meningkatkan koordinasi dengan pejabat atas bendahara instansi dimaksud, di samping melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap kewajiban perpajakan dari bendahara instansi pemerintah dalam realisasi penerimaan negara dari sektor pajak. Selain itu, untuk menghindari adanya tindak pidana bidang perpajakan dilakukan pula upaya represif dengan memberikan teguran, melakukan kunjungan, dan menerapkan ketentuan sanksi dalam KUP seperti denda administrasi dan penerbitan surat paksa serta rnengaplikasikan tindak pidana pajak dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
Disarankan kepada Wajib Pajak bendahara instansi pemerintah agar melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan KUP. Disarankan kepada pihak pejabat perpajakan agar dapat melakukan pembinaan dan sosialisasi secara kontinyu dan kepada pengambil kebijakan agar dapat mengeluarkan aturan hukum yang jelas mengenai tindak pidana di bidang perpajakan dan ketentuan itu dituangkan secara jelas pada UU Perpajakan dan peningkatan Sumber Daya Manusia pada aparat penegak hukum sehingga vonis yang dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.