ANALISIS TERHASAP PEMBATALAN PELELANGAN PROYEK PINTU GERBANG TERMINAL TYPE A KOTA BANDA ACEH OLEH PIHAK DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAN AKIBAT HUKUMNYA (S000444)
Berdasarkan Lampiran III B.l.f.9 Perpres No.54 Tahun 2010 yang menyatakan untuk dapat melakukan pembatalan pelelangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) wajib menjelaskan penyimpangan penawaran penyedia jasa terhadap subtansi syarat teknis. Berkaitan dengan pembatalan pelelangan proyek pintu gerbang terminal type A Kota Banda Aceh, pembatalan pelelangan terjadi karena penyedia jasa tidak memenuhi syarat teknis, pada saat pengumuman pembatalan pelelangan, Unit Layanan Pengadaan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika hanya menyampaikan informasi melalui email yang berbunyi ''tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat evaluasi teknis", namun demikian Unit Layanan Pengadaan tidak menjelaskan penyimpangan penawaran penyedia jasa terhadap subtansi/isi syarat teknis.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan membahas alasan pembatalan pelelangan proyek pintu gerbang terminal type A Kota Banda Aceh, menjelaskan pembatalan pelelangan yang melanggar prosedur merupakan perbuatan melawan hukum, serta menjelaskan akibat hukum pembatalan pelelangan dan merumuskan upaya hukum penyedia jasa yang merasa dirugikan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dokumen penawaran penyedia jasa tidak lulus evaluasi teknis karena adanya penyimpangan terhadap enam subtansi syarat teknis sesuai Lampiran III B.1.f.9 Perpres No.54 Tahun 2010. Pembatalan pelelangan oleh ULP melanggar Pasal 5 Perpres No.54 Tahun 2010 mengenai asas transparansi dan Pasal 15 huruf K PP No.59 Tahun 2010 mengenai alasan yang dapat dipertanggung jawabkan Akibat hukum pembatalan pelelangan adalah pelelangan ulang, sanksi adminsitrasi dan ganti rugi dapat diberikan kepada ULP apabila penyedia melakukan pengaduan. Upaya hukum penyedia jasa adalah melakukan Gugatan Tata Usaha Negara, gugatan penyedia ditolak karena premature, maka penyedia jasa dapat mengajukan gugatan perdata.
Disarankan kepada ULP hendaknya menghindari alasan pembatalan yang bersifat umum. Dalam melakukan pembatalan pelelangan ULP wajib bertindak hati-hati. Bagi ULP yang tidak melaksanakan pelelangan sesuai prosedur, sebaiknya diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara profesinya, agar tidak merugikan penyedia jasa dalam proyek yang lain.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.