STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (S000524)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (S000524)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
18-12-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Pengujian Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, permasalahan konstitusional yang diujikan dalam undang-undang migas adalah mengenai kedudukan dan wewenang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kontrak kerja sama yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak bisa lagi memonopoli, larangan penyatuan usaha hulu dan hilir.

Dalam Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Tentang Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini, digunakan metode yuridis normatif penelitian kepustakaan (library research), dengan mempelajari buku-buku, jurnal, makalah, peper, serta peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas.

Hasil penelitiaan bahwa Badan Pelaksanaan Minyak dan Gas selama ini mempunyai peran dan fungsi mengelola minyak dan gas bumi di Indonesia dengan melakukan Kontrak. Kerja Sama (KKS) Production Sharing Contract telah melampaui kewenangannya disebabkan dalam perakteknya Badan Pelaksana Minyak dan Gas melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam hal mengeksploitasi dan mengengekplorasi kekayaan minyak dan gas bumi di Indonesia telah melampaui batas kewenangannya yakni melakukan kontrak kerjasa sama dari hulu hingga hilir yang seharusnya Badan Pelaksana Minyak dan Gas tidak dapat melaksanakan kedua-duanya sebagai mana ketentuan yang telah diberikan oleh Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Disarankan kepada lembaga legislatif dan eksekutif sudah harus membentuk suatu badan yang mengambil fungsi BP Migas atau mengembalikan pengelolaan Minyak dan Gas Bumi kepada pertamina sehingga posisi negara tidak dapat disamakan dengan pihak kontraktor Minyak dan Gas Bumi asing.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.