STUDI PERBANDINGAN SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK AMERIKA SERIKAT (S000523)

STUDI PERBANDINGAN SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK AMERIKA SERIKAT (S000523)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
08-10-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan salah satu bentuk perwujudan dari demokrasi yang dianut oleh Indonesia yang diatur dalam konstitusi. Pelaksanaan pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pemilu presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan disebutkan dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di Amerika Serikat juga menjunjung tinggi perwujudan demokrasi melalui sistem pemilu dalam hal ini pemilu presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Konstitusi Amerika Serikat Tahun 1787 artikel satu dan dua. Terdapat persamaan dan perbedaan antara perwujudan demokrasi melalui sistem pemilu presiden dan wakil presiden antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui persamaan dan perbedaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Indonesia dan Arnerika Serikat dan untuk menjelaskan serta mengetahui faktor yang menjadi latar belakang perbedaan tersebut

Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan metode deskriptif yang menggunakan data kepustakaan (Library Research) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta untuk menunjang data sekunder dilakukan wawancara dengan para ahli Hukum Tata negara. Dan terhadap semua data dianalisis secara kualitatif

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Indonesia menggunakan sistem proportional dengan sistem kepartaian multi partai. Sedangkan di Amerika Serikat menggunakan sistem pemilihan umum distrik mumi dengan sistem kepartaian dua partai. Dan persamaan sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden ada pada pemilih yang memilih pemimpin mereka secara langsung dalam hal bentuk pelaksanaan demokrasi. Faktor yang menjadi latar belakang perbedaan tersebut adalah faktor sejarah demokrasi masing negara, faktor wilayah dan perwakilan dan faktor pendidikan dan politik.

Disarankan kepada Pemerintahan Republik Indonesia agar pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden berikutnya dapat menggunakan sistem dua partai dengan bercermin pada kesuksesan pemilu di Amerika Serikat, dengan partai politik peserta pemilihan umum (dengan bakal calon presiden dan wakil presiden) tidak berjumlah banyak sehingga dapat memperkecil terjadinya perselisihan dan sengketa. Dan peningkatan jenjang pendidikan untuk syarat calon presiden dan wakil presiden. Namun pada dasamya, komitmen Indonesia dalam mewujudkan demokrasi dalam pemerintahan adalah hal yang lebih penting terlepas dan kekurangan-kekurangan atau kendala-kendala yang dihadapi oleh Indonesia.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.