KESALAHAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (S000453)

KESALAHAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (S000453)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
11-03-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 47 ayat 2 yang menyebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau Iuka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau Iuka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. Akan tetapi di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Banda Aceh terdapat oknum polisi yang melanggar ketentuan tersebut.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kesalahan prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia, apa sebab-sebab terjadinya kesalahan prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dan usaha-usaha apa saja yang ditempuh Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dalam menanggulangi penyalahgunaan senjata api.

Data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa untuk menanggulangi terjadinya penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Kapolri Nornor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak. asasi manusia dalam penyelengaraan tugas kepolisian dimana polisi wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia sebelum melakukan tindakan kekerasan senjata api, adapun sebab-sebab terjadinya kesalahan prosedur penggunaan senjata api disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, mengenai usaha-usaha yang ditempuh oleh Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dalam menanggulangi penyalahgunaan senjata api dengan melakukan penertiban dan penarikan senjata api pada kalangan kepolisian serta melakukan tes psikologi ulang secara periodik, juga dengan mengedepankan tindakan preventif (mencegah), represif (pencegahan).

Untuk mengurangi dan mencegah terjadinya penggunaan senjaata api yang tidak sesuai dengan prosedur, pemerintah dan lembaga kepolisian Republik Indonesia harus menindak dengan tegas setiap aparat yang menggunakan senjata apt tidak sesuat dengan prosedur, bukan justru melindungi aparat tersebut dengan dalih dalam rangka melaksanakan tugas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.