TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM KONTRAK KERJA (STUDI KASUS DI PT. MAH-ZHONG INTERNATIONAL) (S000440)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM KONTRAK KERJA (STUDI KASUS DI PT. MAH-ZHONG INTERNATIONAL) (S000440)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
04-12-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut". Namun dalam kenyataannya di PT Mah-Zhong International melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja dalam masa kontrak tanpa melalui mekanisme tersebut yang pada akhimya menimbulkan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemutusan hubungan kerja pada PT Mah-Zhong International dalam masa kontrak kerja dengan pekerja, faktor-faktor yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak kerja dengan pekerja di PT Mah-Zhong International dan untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak kerja

Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak kerja dilakukan oleh PT Mah-Zhong International tidak dilakukan sebagaimana mestinya karena tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Faktor-faktor yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak kerja dengan pekerja yaitu faktor yang disebabkan oleh pekerja itu sendiri, yaitu pekerja telah lalai melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, tidak disiplin/tidak tepat waktu. Upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak kerja yaitu dengan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna dilakukan penyelesaian melalui mediasi. Berdasarkan hasil mediasi perusahaan bersedia memperkerjakan kembali, membayar upah dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja selama proses mediasi berlangsung.

Disarankan kepada pengusaha yang telah melangsungkan perjanjian kerja dengan pekerja agar melaksanakan perjanjian kerja tersebut dengan itikad baik dan saling menguntungkan guna menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak. Disarankan kepada pengusaha agar menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.