PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH ISKLAMIC BANKING (KPR IB) YANG BERMASALAH (SUATU PENELITAIN PADA BANK MUAMALAT CABANG BANDA ACEH) (S000438)

PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH ISKLAMIC BANKING (KPR IB) YANG BERMASALAH (SUATU PENELITAIN PADA BANK MUAMALAT CABANG BANDA ACEH) (S000438)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
13-12-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan Bank Syariah Dan atau Unit Usaha Syariah harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Pasal 7 Akad Pembiayaan KPR iB Muamalat menyebutkan nasabah berjanji untuk membayar harga sewa setiap periode pada tanggal yang telah disepakati. Namun dalam prakteknya terdapat 31 nasabah yang dikategorikan melakukan pembiayaan bermasalah.

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pembiayaan KPR iB bermasalah, akibat hukum terhadap pembiayaan KPR iB bermasalah dan upaya penyelesaian sengketa pada pembiayaan KPR iB bermasalah.

Untuk memperoleh data sekunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer dilakukan melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara. Data dianalisis untuk memperoleh data yang mampu menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya pembiayaan bennasalah dalam pembiayaan KPR iB yaitu berasal dari pihak nasabah debitur yakni tidak bemiat untuk membayar, mengalami gagal usaha, dan penyalahgunaan pembiayaan, sedangkan dari segi bank yaitu kurangnya penerapan prinsip prudential banking, kurangnya informasi tentang nasabah, kurangnya pemantauan. Akibat hukum yang timbul dari pembiayaan bermasalah KPR iB yaitu ganti rugi atau denda yang hams dibayar oleh pihak debitur karena kelalaiannya dan penyitaan agunan nasabah. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah KPR iB yang ditempuh melalui jalur musyawarah yaitu dengan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu nasabah melunasi pembayaran angsuran pembiayaannya.

Disarankan kepada nasabah untuk selalu membayar angsuran pembiayaan tepat pada waktunya sesuai dengan akad. Disarankan kepada bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), dan disarankan agar penyelesaian sengketa dapat diselesaikan di pengadilan Negeri Banda Aceh agar mempermudah penyelesaian sengketa antar pihak bank dan nasabah debitur

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.