SURAT IZIN PENGGELEDAHAN DALAM PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLSEK TRIENGGADENG (S000400)

SURAT IZIN PENGGELEDAHAN DALAM PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLSEK TRIENGGADENG (S000400)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
08-10-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 33 dan 34 KUHAP mengatur mekanisme dalam melakukan tindakan penggeledahan menyatakan setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik harus terlebih dahulu mendapatkan surat izin dari ketua pengadilan atau dalam keadaan mendesak penyidik dibenarkan melakukan penggeledahan terlebih dahulu kernudian meminta izin persetujuan ketua pengadilan dan dalam waktu 2 (dua) hari penyidik hams membuat berita acara pemeriksaan kemudian menyerahkan kepada tersangka atau kelurganya, tetapi dalam kasus penggeledahan tindak pidana penadahan dikecamatan tringgadeng penyidik melakukan penggeledahan tanpa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan.

Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan penggeledahan oleh penyidik pada tindak pidana penadahan kendaraan roda dua, menjelaskan hambatan yang di hadapi penyidik dalam mendapatkan surat izin penggeledahan tindak pidana penadahan kendaraan roda dua, dan upaya-upaya yang dilakukan penyidik dalam mengatasi hambatan mendapatkan surat izin penggeledahan dalam penyidikan tindak pidana penadahan kendaraan roda dua.

Dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu tidak adanya surat izin dalam hal penggeledahan, kendala yang di hadapi penyidik dalam mendapatkan surat izin penggeledahan dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor adalah jarak ke pengadilan yang menghabiskan banyak waktu, kurangnya biaya operasional, kurangnya penyidik. Upaya yang dilakukan yaitu penambahan biaya operasional, penambahan personil penyidik.

Disarankan agar penyidik dalam melakukan penyidikan harus sesuai dengan aturan dalam KUHAP seperti terlebih dahulu mendapatkan surat izin penggeledahan dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan, membuat dan menyampaikan berita acara penggeledahan kepada tersangka atau keluarganya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.