TANGGUNG JAWAB PT SRIWIJAYA AIR TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN (S000520)
Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mewajibkan pihak angkutan penerbangan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi terhadap penumpang atau pengirim barang yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan. Mengenai ketentuan ganti ruginya di atur dalam Pasal 36 PERMENHUB No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang rnewajibkan pengangkut memberikan ganti rugi makanan dan minuman serta memindahkan penumpang ke perusahaan penerbangan lainnya, Namun dalam kenyataannya PT. Sriwijaya Air belum dapat memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan ganti rugi sesuai peraturan diatas terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab PT. Sriwijaya Air terhadap keterlambatan penerbangan, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penerbangan dan penyelesaian yang ditempuh oleh pihak pengangkut terhadap keterlambatan peerbangan.
Data dalam penulisan skripsi ini dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian diketahui bahwa PT. Sriwijaya Air mengalami keterlambatan penerbangan, keterlambatan itu terbagi daJam 3 bagian (I) keterlambatan penerbangan lebih dari 30 menit sampai 90 menit, (2) lebih dari 90 menit sampai 180 menit dan (3) keterlambatan lebih 180 menit hingga 4 jam, bentuk tanggung jawab yang diberikan PT. Sriwijaya Air belurn sesuai dengan ketentuan PERMENHUB No 25 Tahun 2008, terhadap Faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penerbangan ialah faktor cuaca yaitu hujan dan angin serta faktor keterlambatan pergantian kru dan akibat menunggu pesawat dari penerbangan sebelumnya. Penyelesaian ganti rugi terhadap keterlambatan penerbangan dengan memberikan ganti rugi uang tunai diberikan keesokan harinya di bandara.
Disarankan kepada PT. Sriwijaya Air untuk bertanggung jawab penuh dengan memberikan minuman, makanan ringan terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan dan memberikan fasilitas penginapan bagi penumpang. Disarankan kepada PT. Sriwijaya Air untuk menggunakan pesawat dalam kondisi baik agar dapat rneningkatkan pelayanannya terhadap penumpang dan menyediakan pesawat cadangan atau pengganti untuk menghindari keterlambatan di Banda aceh akibat harus menunggu pesawat dari penerbangan sebelumnya yang mengalami keterlambatan Disarankan agar para penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari 180 menit sampai 4 jam agar dipindahkan ke perusahaan penerbangan lainnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.