IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PT ASURANSI JAS INDONESIA CABANG BANDA ACEH TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR TERTANGGUNG HILANG (S000437)
Berdasarkan Pasal 246 KUH Dagang bahwa penanggung berkewajiban mengganti kerugian terhadap tertanggung apabila tertanggung mengalami risiko yang mengakibatkan kerugian yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen. Berdasarkan polis asuransi yang dibuat tertanggung dan penanggung dalam hal risiko kehilangan atau karena pencurian kendaraan bermotor atau terbakar hangus atau kecelakaan yang mengakibatkan kerugian sama dengan atau lebih dari 75% dari harga kendaraan, selama ini masih terdapat keterlambatan pembayaran klaim asuransi oleh pihak penanggung PT. Asuransi Jasa Indonesia kepada tertanggung.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab, dan kendala dalam pengajuan klaim pada PT. Asuransi Jasa Indonesia apabila kendaraan bermotor tertanggung hilang,
Data dalam Penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan, dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku serta hasil karya ilmiah lain yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tanggung jawab oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia apabila kendaraan bennotor tertanggung hilang harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dari perjanjian dan isi Polis Asuransi Jasindo Oto yang mengatur tentang hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung dalam asuransi kendaran bermotor. Dalam hal keterlambatan penyelesaian klaim selama ini selalu mengedepankan musyawarah untuk mendapatkan penyelesaian yang tepat dalam memenuhi hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung. Kendala pembayaran klaim pada PT. Asuransi Jasa Indonesia, antara lain pembayaran premi yang menunggak, keterlambatan tertanggung dalam pemberitahuan belum memberikan kunci kontak kendaraan bermotor, dan kurangnya Jumlah Petugas Klaim Pada PT. Asuransi Jasa Indonesia.
Diharapkan kepada PT. Asuransi Jasa Indonesia melibatkan tertanggung dan penanggung secara aktif dalam proses penyelesaian klaim, agar meningkatkan kuantitas dan kualitas petugas di bidang klaim asuransi kendaraan bermotor, agar tertanggung dapat bekerjasama secara musyawarah dalam penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.