PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI ROMAH POTONG HEWAN DI KABUPATEN ACEH UTARA (S000396)
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Kabupaten Aceh Utara telah menjadikan Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai salah satu sumber keuangan daerahnya. Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan tersebut dipunggut berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Namun Retribusi Rumah Potong Hewan belum memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Utara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Aceh Utara, untuk mengetahui dan menjelaskan kendala yang di hadapi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan, dan untuk mengetahui upaya yang ditempuh Pemerintah kabupaten Aceh Utara dalam menghadapi kendala pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan.
Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks serta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Aceh Utara belum berjalan secara maksimal, dimana pendapatan daerah dari retribusi ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hal ini karena realisasinya tiap tahun tidak pemah mencapai target yang telah ditetapkan. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pemungutan retribusi rumah potong hewan yaitu masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan rumah potong hewan, sehingga tidak dijadikan sebagai subjek retribusi yang selanjutnya melakukan pembayam kepada pemerintah daerahnya, Upaya yang ditempuh pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam rangka meningkatkan pemasukan keuangan dari retribusi rumah potong hewan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan menerapkan sanksi secara tegas bagi yang lalai melaksanakan kewajibannya terse but.
Kepada pemerintah Kabupaten Aceh Utara disarankan agar lebih aktif mengajak masyarakat untuk menggunakan RPH dan membayar retribusi, dan harus lebih sering melakukan pemeriksaan guna menertibkan penjualan daging yang tidak dipotong di RPH. Kepada masyarakat disarankan agar menggunakan RPH untuk pemotongan hewan dan membayar retribusi, kemudian bagi yang belum mengtahui tentang manfaat dari retribusi terse but untuk lebih aktif mencari informasi pada petugas yang melakukan pemungutan retribusi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.