PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI TERHADAP BARANG JAMINAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT INGIN JAYA LAMBARO ANGAN (S000436)
Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan menyebutkan apabila debitur cedera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri (parate eksekusi) melalui pelelangan umum "serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Di dalam pelaksanaan parate eksekusi yang dilakukan oleh bank terhadap debitur yang melakukan kredit macet, bank masih saja mengalami hambatan-hambatan dalam pengeksekusian barang jaminan debitur tersebut, salah satunya adalah perlawanan yang dilakukan oleh debitur pada saat pengeksekusian barang jaminannya. Pihak debitur menghalangi-halangi pihak bank pada saat pengeksekusian jaminan. Hal ini merupakan perwujudan dari sikap perlawanan yang dilakukan debitur atas eksekusi jaminannya yang dilakukan oleh bank.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan nasabah debitur melakukan kredit macet, untuk menjelaskan proses parate eksekusi terhadap barang jaminan pada Bank Perkreditan Rakyat Ingin Jaya Lambaro Angan, dan hambatan-hambatan eksekusi barang jaminan melalui parate eksekusi pada Bank Perkreditan Rakyat Ingin Jaya Lambaro Angan.
Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara mempelajari buku-buku, teori-teori, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai pihak-pihak yang terlibat dalam masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan nasabah debitur melakukan kredit macet adalah kurangnya kesadaran debitur untuk mengembalikan biaya kreditnya, penggunaan dana kredit tidak sebagaimana mestinya, gagal usaha, adanya iktikad yang kurang baik dari debitur, dan pendapatan debitur. Proses pelaksanaan parate eksekusi yang dilakukan terhadap barangjaminan pada Bank Perkreditan Rakyat lngin Jaya Lambaro Angan diawali dengan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran, surat peringatan (SP) sampai dengan tiga kali, serta pengeksekusian barang jaminan debitur. Hambatan yang temui dalam eksekusi barang jaminan melalui parate eksekusi adalah perlawanan yang dilakukan oleh debitur atas upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh bank dan sulitnya mencari pembeli lelang atas barang jaminan yang menjadi objek lelang parate eksekusi tersebut.
Disarankan kepada Bank Perkreditan Rakyat lngin jaya Lambaro Angan pada saat penyaluran kredit kepada debitur harus selalu senantiasa melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, jaminan, dan prospek usaha dari debitur agar kredit yang disalurkan tersebut tidak mengalami penunggakan pada saat pembayaran yang mengakibatkan debitur mengalami kredit macet.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.