PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH ASET PEMERINTAHAN KABUPATEN PIDIE (S000394)
Pasal 49 ayat (I) UU No I Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa barang milik Negara/Daerah yang berupa tanah yang dikuasai oleh pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik lndonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Dalam hal ini pelaksanaan Pendaftaran Tanah aset Pemerintah Kabupaten Pidie menjadi tugas dan pada kantor kabag Pemerintahan Kabupaten Pidie untuk mendaftarkan permohonan persertifikatan Tanah aset Pemerintah Pidie tersebut. Namun dalam kenyataannya dikabupaten Pidie masih ditemukan ada Tanah aset instansi Pemerintah Daerah yang tidak didaftarkan pada kantor pertanahan karena tidak ada dalam daftar inventarisasi aset daerah Kabupaten Pidie.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran Tanah aset Pemerintah Kabupaten Pidie, kendala dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah aset Pemerintah Kabupaten Pidie. Dan akibat hukum yang timbul terhadap Tanah aset Pemerintah Kabupaten Pidie yang tidak terdaftar.
Penelitian dalam skripsi ini, dilakukan dengan penelitian lapangan, untuk memperoleh data primer, dengan mengadakan wawancara terhadap responden dan informan, serta penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, .dengan mempelajari literatur, peraturan perundang-undangan dan bacaan-bacaan lain yang ada hubungannya dengan penulisan skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pelaksanaan Pendaftaran Tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie belum terlaksana dengan baik disebabkan karena adanya hambatan-hambatan yang terjadi baik dari pihak instansi Pemerintah Pidie maupun dari pihak kantor pertanahan sendiri. Kedua, Kendala yang dihadapi dalam Pelaksanakan Pendaftaran Tanah aset Pemerintah Pidie adalah mulai dari terbatasnya dana hingga kurangnya kesadaran hukum untuk melaksanakan pendaftaran tanah aset miliknya, Ketiga, Akibat hukum yang timbul terhadap tanah-tanah aset Pemerintah Kabupaten Pidie yang belum didaftarkan adalah tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah tersebut, dan dapat menimbulkan scngketa hukum atau konflik terhadap luas, letak maupun batas Tanah yang dapat terjadi di kemudian hari.
Disarankan kepada Kabag Pemerintahan Kabupaten Pidie adalah untuk mengajukan anggaran setiap tahunnya dalam rangka mendaftarkan aset Tanah miliknya. Pemerintah Kabupaten Pidic agar mencermati dengan seksama aset tanah yang dipunyainya, apakah telah dilengkapi dengan dasar penguasaan hak yang sah, agar terhindar dari Permasalahan dikemudian hari. p erlu dilakukan inventarisasi aset tanah pemerintah Kabupaten Pidie agar diketahui berapa jumlah keseluruhan aset tanah yang di punyai oleh Pcmerintah Kabupaten pidie.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.