POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA BANDA ACEH) (S000432)

POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA BANDA ACEH) (S000432)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
25-03-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Undang-Undang No. I Tahun 1974, tentang perkawinan menegaskan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya diboleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 ayat 1 ). Tetapi dalam keadaan tertentu azas monogami tersebut dapat dikesampingkan bagi pihak-pihak yang bagi agamanya diperkenankan melakukan poligami dengan alasan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1). Salah satu dari syarat tersebut harus memperoleh izin pengadilan. Walaupun alasan- alasan serta syarat-syarat sudah demikian di atur dalam UU, akan tetapi masih banyak yang melakukan poligami tanpa izin dari pengadilan yang pada akhimya berakhir dengan perceraian.

Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan apa yang menjadi ยท faktor penyebab terjadi poligami tanpa izin pengadilan, dampak poligami tanpa izin pengadilan serta bagaimana akibat hukumnya.

Untuk menulis skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian Iapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori-teori dan konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang ada kaitanya dengan penulisan skripsi ini, Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak yang ada kaitanya dengan masalah yang akan di bahas.

Hasil penelitian dapat di kemukakan bahwa faktor penyebab terjadi poligami tanpa izin karena ada anggapan bahwa poligami yang dilakukan tidak dilarang oleh agama yang dianutnya dan izin pengadilan sukar diperoleh. Dampak dari pada poligami tanpa izin dari pengadilan terjadinya tekanan psikologis, pelantaran keluarga, sikap suami yang tidak adil, ketidakmampuan seorang suami dalam memenuhi nafkah istri-istri dan anak-anaknya, Akibat hukum yang ditimbulkan dari poligami tanpa izin pengadilan bahwa pernikahan istri kedua yang dipoligami tidak mendapat kekuatan hukum, sehingga istri kedua sulit mendapat harta warisan dari suaminya,

Disarankan kepada pembuat undang-undang untuk mempermudah prosudur permohonan poligami. Suami yang memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami agar berlaku adil dalam hal memberi nafkah, untuk mewujudkan ini maka disarankan kepada pembuat Undang-undang perlu mengatur secara tegas dan khusus tentang pemberian nafkah terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya, disaran kan pula kepada qadhi liar agar tidak mudah menikahkan pasangan yang ingi menikah, karena hal ini pada dasarnya sangat merugikan perempuan yang akan menikah tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.