PELAKSANAAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI GAMPONG IE MEULEE KOTA SABANG (S000390)

PELAKSANAAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI GAMPONG IE MEULEE KOTA SABANG (S000390)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
28-01-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
Ya
-

Pasal 9 Qanun Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak menentukan bahwa setiap orang dilarang melepaskan hewan ternak diluar kandang atau pada perkarangan tidak berpagar. Pasal 47 Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sabang, bahwa Satpol PP mempunyai tugas melaksanakan urusan umun pemerintahan, memelihara, dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban adalah melaksanakan penertiban hewan ternak. Namun dalam kenyataannya Satpol PP belum dapat melaksanakan penertiban hewan ternak sebagaimana mestinya, karena banyak pelepasan hewan tternak terjadi tanpa ada tindakan dari Satpol PP

Penulisan Skripsi ini dimaksudkan untuk menjelaskan pelaksanaan penertiban hewan ternak oleh Satuan Polisi Pamong Praja, hambatan yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban hewan dan Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban hewan ternak.

Untuk memperoleh data dalam penulisan Skripsi ini telah dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelaj ari bahan bacaan serta perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Di samping itu dilakukan penelitian lapangan dengan wawancarai sejumlah responden dan informan.

Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan penertiban hewan ternak oleh Satuan Palisi Pamong Praja belum dapat dijalankan sebagaimana mestinya, hal ini disebabkan karena Satuan Polisi Pamong Praja tidak tegas dalam penindakan terhadap masyarakat yang melepaskan hewan ternaknya. Hambatan yang dihadapi oleh Satuan Palisi Pamong Praja dalam penertiban hewan ternak, adalah kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya keseriusan dan ketegasan petugas, kurangnya alokasi biaya operasional, jumlah petugas yang terbatas, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan Satuan Palisi Pamong Praja dalam penertiban hewan ternak, yaitu menambah sarana dan prasarana, meningkatkan keseriusan dan ketegasan petugas, meningkatkan alokasi biaya operasional, meningkatkan kemampuan petugas dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Disarankan kepada Satuan Palisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban hewan ternak, waktu yang dilakukan ditambah dan sering melalukan pemantauan terhadap hewan ternak yang lepas, sehingga masyarakat Gampong le Meulee tidak lagi melepaskan hewan ternaknya. Dan diharapkan tidak pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi apabila hewan ternak masyarakat Gampong le Meulee ditangkap. Baik pemilik tersebut merupakan saudara maupun temannya. Meningkatkan sanksi kepada pelaku yang melepaskan hewan ternaknya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.