PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL BANDA ACEH (S000422)

PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL BANDA ACEH (S000422)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
13-07-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Jaminan
Penyelesaian kredit
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-


Dalam Pasal 11 ayat (1) Undang - Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia untuk didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia agar dapat melakukan eksekusi, namun pada Bank Perkreditan Rakyat Berlian Global Banda Aceh dapat juga melakukan eksekusi walaupun objek jaminan fidusia tidak didaftarkan.
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian kredit macet dan
kendala yang timbul dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia pada
Bank Perkreditan Rakyat Berlian Global Banda Aceh.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks serta pendapat sarjana yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian
lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancara responden dan infonnan.
Berdasarkan basil penelitian dapat diketahui bahwa penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat Berlian Global Banda Aceh dapat dilakukan dengan melalui musyawarah dan eksekusi. Kendala dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat Berlian Global Banda Aceh yaitu debitur tidak beritikad baik setelah restrukturisasi kredit diberikan, dan debitur mempersulit eksekusi objek jaminan fidusia
Diharapkan kepada kepada Bank Perkreditan Rakyat Berlian Global Banda
Aceh agar melakukan analisis yang lebih teliti mengenai keadaan debitur agar dikemudian hari dapat meminimalisir terjadinya kredit macet serta medaftarkan objek jaminan fidusia di Kantor pendaftaran fidusia, dan debitur yang mengalami kredit macet dapat lebih kooperatif serta bekerjasama dengan Bank Perkreditan Rakyat Berlian Global Banda Aceh dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.