WANPRESTASI TERTANGGUNG DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI PENDIDIKAN PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMI PUTERA 1912 CABANG BANDA ACEH (S000421)
Pasal 246 KUHD menyebutkan "dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi", maksudnya ialah perjanjian asuransi baru berjalan sejak dibayamya premi oleh tertanggung. Di dalam praktek perjanjian asuransi Mitra Beasiswa pada AJB Bumiputera 1912 Cabang Banda Aceh timbul suatu masalah dimana pihak tertanggung melakukan penunggakkan bahkan menghentikan sama sekali kewajiban membayar premi. Dengan demikian telah terjadi wanprestasi sehingga pihak yang melakukannya wajib mengganti kerugian sebagaimana yang ditentukan Pasal 1239 KUH Perdata.
Tujuan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi tertanggung dalam perjanjian asuransi Mitra Beasiswa, akibat hukum yang timbul karena
tertanggung wanprestasi dalam perjanjian asuransi Mitra Beasiswa, serta
penyelesaian yang ditempuh para pihak terhadap wanprestasi tertanggung dalam perjanjian asuransi Mitra Beasiswa.
Data diperoleh dalam skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku mengenai asuransi, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan
responden dan informan.
Berdasarkan basil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk wanprestasi
tertanggung pada AJB Bumiputera 1912 Cabang Banda Aceh adalah keterlambatan pembayaran premi dan menghentikan pembayaran premi baik polis belum atau sudah mempunyai nilai tunai. Akibat hukum yang timbul karena tertanggung wanprestasi yaitu tertanggung dikenakan bunga, polis menjadi kedaluarsa atau polis menjadi bebas premi. Adapun mekanisme penyelesaian wanprestasi tertanggung adalah pihak AJB Bumiputera 1912 Cabang Banda Aceh
memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan, mengadakan musyawarah, membayar klaim penebusan polis dan menawarkan pemulihan polis.
Disarankan kepada tertanggung melakukan pembayaran premi asuransi tepat waktu. Disarankan kepada pihak AJB Bumiputera 1912 Cabang Banda Aceh lebih selektif dalam memilih calon tertanggung. Disarankan kepada petugas lapangan pada saat menawarkan polis asuransi Mitra Beasiswa kepada masyarakat menjelaskan lebih rinci mengenai manfaat serta kerugian apabila calon tertanggung lalai dalam memenuhi kewajibannya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.