PELAKSANAAN PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ATAS TANAH (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG LAMSEUNIA KEC. LEUPUNG) (S000420)

PELAKSANAAN PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ATAS TANAH (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG LAMSEUNIA KEC. LEUPUNG) (S000420)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
22-04-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum adat
Penyelesaian sengketa
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Kehidupan masyarakat Aceh sering ditemukannya penyelesaian sengketa secara adat baik di tingkat Gampong maupun di tingkat Mukim. Penyelesaian sengketa secara adat di tingkat Gampong merupakan penyelesaian sengketa yang penyelesaiannya dilakukan di Gampong yang pelaksanaannya diJakukan oleb Lembaga Adat. Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat yang menurut Pasal J 4 ayat (2) bahwa penyelesaian secara adar di gampong dilaksanakan oleh Keuchik, Imeum meunasah, tuha peut, sekretaris gampong, Ulama, Cendekiawan clan tokoh adat Iainnya,
Penuiisan ini bertujuan untuk menyelesaikan pelaksanaan peradian adat
gampong Lamseunia dalam menyelesaikan sengketa atas tan.ah serta kekuatan hukum dalam keputusan peradilan adat.
Untuk memperofeh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan clan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, jumal clan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden clan informan. Menganalisis data dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptis analisis.
Berdasarkan basil penelitian diketahui penyelesaian sengketa di Lamseunia
Kecamatan Leupung, para pihak bersengketa tidak diterapkan biaya dalam penyelesaian sengketa tanah, kekuatan hukumnya sesuai dengan aturan yang ada clan para pihak masih kurangnya tingkat kepatuhan terhadap majelis perdamaian clan bersifat damai, tentram dan aman untuk para pihak yang bersengketa.
Disarankan dalam pelaksanaan peradilan adat Gampong Lamsetmia dalam
penyelesaiannya sengketa atas tanah, majelis perdamaian lebih tegas, adil dan bijaksana menyimpulkan basil musyawarah, aturannya lebih ditingkatkan untuk

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.