PERBANDINGAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN DI INDONESIA DENGAN DI AUSTRALIA (S000381)

PERBANDINGAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN DI INDONESIA DENGAN DI AUSTRALIA (S000381)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
03-03-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum--Perbandingan
Korban kejahatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Peraturan tentang perlindungan saksi dan korban di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2006 yaitu korban merupakan seseorang yang menderita fisik, mental dan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana Berbeda halnya di Australia membentuk program Perlindungan Saksi dan Korban Nasional (National Witness Protection), Saksi dan korban merupakan orang yang membutuhkan perlindungan dari suatu bahaya yang muncul karena orang tersebut telah membantu, suatu badan penegak.hukum.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana cara memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, pemberian kompensasi dan restitusi, serta bentuk-bentuk saksi dan korban yang dapat diberikan kompensasi dan restitusi di Indonesia dengan Australia.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, penulis melakukan penelitian studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data skunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah literatur yang berkaitan dengan objek penelitian.

Berdasarkan basil penelitian perlindungan dan hak-hak saksi dan korban dan bentuk-bentuk perlindungannya terhadap saksi dan korban dalam pasal 5 ayat (2) hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Lain halnya di Australia. Perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan dan hak-hak korban diatur dalam hukurn pidana, melalui Criminal Indemnity Law.

Disarankan kepada Pemerintah ke depan dapat menyempumakan Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi dan korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).



edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.