PENERAPAN SISTEM ASURANSI PRULLINK SYARIAH PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE AGENCY BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA UNIT SYARIAH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE AGENCY BANDA ACEH) (S000419)

PENERAPAN SISTEM ASURANSI PRULLINK SYARIAH PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE AGENCY BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA UNIT SYARIAH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE AGENCY BANDA ACEH) (S000419)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
11-07-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perbankan Syariah
Sistem asuransi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

PRUlink syariah merupakan asuransi jiwa yang menggabungkan program proteksi dan investasi dalam satu produk yang berbasis syanah yang ditawarkan oleh PT. Prudential Life Assurance. Secara umum penerap.an s1ste.m. asuransi PRUlink syariah ini tunduk pada Fatwa Dewan Syanah Nasioal Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 /DSN/MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Namun dalam prakteknya penerapan sistem pengelolaan asuransi PRUlink Syariah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Asuransi Jiwa Syariah sebab tidak ada dasar hukum yang pasti mengatur tentang asuransi yang menggabungkan proteksi diri dengan investasi dalam satu produk.

Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan penerapan sistem pengelolaan
premi PRUlink Syariah yang sesuai dengan prinsip syariah pad.a PT. Prudential Life Assurance Agency Banda Aceh, untuk menjelaskan proses klaim asuransi PRUlink syariah jika peserta mengundurkan diri dan untuk menjelaskan penyelesaian masalah terhadap peserta yang menunggak pembayaran premi pada akad asuransi PRUlink syariah pada PT. Prudential Life Assurance Agency Banda Aceh.

Data dalam penulisan skripsi ini ada dua macam yaitu data sekunder
diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara dengan responden clan informan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Pengelolaan premi asuransi PRUlink Syariah ini sudah dikelola sesuai dengan prinsip syariah yaitu prinsip bagi hasil (mudharabah), pembagian hasil
dari investasi juga sudah sesuai dengan akad perjanjian yang diatur diawal
pembuatan polis asuransi. Jika peserta mengundurkan diri sebelum habis masa pertanggungan habis, premi tidak bisa dikembalikan secara langsung kepada peserta, dengan alasan akan berdampak dengan investasi peserta lainnya, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai prinsip dasar asuransi jiwa syariah. Apabila peserta menunggak premi maka cara penyelesaian masalahnya dengan : pemberian masa tenggang waktu 45 hari, penurunan premi, pemulihan polis asuransi, clan cuti premi untuk polis yang sudah aktif dua tahun.

Disarankan kepada pihak PT.Prudential Life Assurance Agency Banda Aceh, agar menjelaskan kepada peserta mengenai produk PRUlink syariah ini dengan jelas clan kelebihan serta kekurangannya dalam praktek pengelolaannya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.