STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 873/PID.B/2005/PN-MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, PENIPUAN DAN MENGGUNAKAN SURAT PALSU (S000375)
Pada Putusan Nomor: 873/Pid.B/2005/PN-Mdn terdakwa Jasmarwan alias Ijas alias Hendrik Sihombing alias Rikardo Ginting dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang, penipuan dan menggunakan surat palsu. Dari ketiga tindak pidana yang telah terbukti tersebut hakim hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00. Dalam pertimbangannya, hakim menggunakan Pasal 2 Undang• Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang sebagai dasar hukum sehingga mengakibatkan terdakwa tidak dapat dikenakan pasal pencucian uang. Sementara di dalam amar putusannya, hakim tetap menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. •
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan hakim sebagai pertimbangan sudah tepat atau tidak dalam Putusan Nomor: 873/Pid.B/2005/PN-Mdn dan untuk menjelaskan putusan hakim telah memenuhi nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum atau tidak.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian hukum nonnatif. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti KUHAP, undang-undang, putusan pengadilan, buku-buku dan lain sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan hakim sebagai pertimbangan adalah salah atau tidak tepat. Penggunaan Pasal 2 Undang• Undang Nomor 15 Tahun 2002 oleh hakim sebagai dasar hukum dalam pertimbangannya bertentangan dengan asas lex posterior derogat legi priori, mengingat bahwa undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Di samping itu, hukuman yang dijatuhkan hakim dalam Putusan Nomor: 873/Pid.B/2005/PN-Mdn belum mencerminkan nilai keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum karena hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut terlalu ringan.
Disarankan kepada Majelis Hakim seharusnya menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20?3 sebagai dasar hukum untuk dijadikan pertimbangan agar terdakwa dapat dikenakan pasal pencucian uang. Hakim seharusnya menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi lagi kepada terdakwa agar tercennin nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.