KEBIJAKAN NON-PENAL TERHADAP POLISI PAMAKAI NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI DI KEPOLISIAN DAERAH ACEH (S000373)
Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tcntang Narkotika mencntukan bahwa sctiap penyalahguna narkotika yang mcmakai untuk diri scndiri dapat dipidana dcngan pidana pcnjara maksimal sampai dcngan 4 (empat) tahun penjara. Akan tctapi, Kcpolisian Dacrah Acch mcncrapkan kcbijakan non-penal terhadap para pcrsonil kcpolisian Polda Aceh yang mcmakai narkotika.
Penelitian ini bcrtujuan untuk mcnjelaskan bagaimanakah kcbijakan non• penaJ terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia Daerah Aceh yang terindikasi memakai narkotika bagi diri sendiri dan apakah kebijakan non-penal terhadap polisi pemakai narkotika bagi diri sendiri yang ditempuh oleh Polda Aceh sudah berjalan dengan lancar (baik).
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini telah dilakukan penelitian kepustakaan dan peneJitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan
mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, tulisan ilmiah yang ada kaitannya dengan o bjek yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mcwawancari responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan non-penal terhadap
anggota Kepolisian Republik Indonesia Daerah Aceh yang terindikasi memakai narkotika bagi diri sendiri adalah penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu hari) dan membuat surat pemyataan, pemutasian penyalahguna/pelaku dari satuan kerja markas Polda Aceh ke Dit Sabhara Polda Aceh, pernbinaan di Sekolah Polisi Negara dan Markas Komando Brigade Mobil. Kebijakan non-penal terhadap polisi pemakai narkotika bagi diri sendiri sudah berjalan dengan baik yaitu dengan dilakukannya beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan penyuuhan hukum undang undang narkotika, pengawasan rutin penyalahgunaan narkotika, penyusunan peraturan Kepala Kepolisian Daerah Aceh tentang pembinaan khusus, rehabilitasi melalui kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional dan pembinaan keagamaan.
Disarankan agar Kapolda Aceh mengcluarkan peraturan tentang pembinaan khusus bagi personil yang memakai narkotika yang dapat membina mereka untuk tidak mengulangi pemakaian narkotika dan Direktornt Narkoba dun Propam Polda Aceh hcndaknya mcngawasi dcngan ketat terhadap anggota Polri di Polda Aceh yang berpotensi memakai narkotika schingga dapat diccgah serta para pelaku diharapkan tidak mcngulangi rnemakai narkotika dan bagi pelaku yang berulang kali menggunakan maka hcndaknya dapat diproscs kc pengadilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.