PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDA ACEH DALAM PENERTIPAN HEWAN DI KOTA BANDA ACEH (S000372)

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDA ACEH DALAM PENERTIPAN HEWAN DI KOTA BANDA ACEH (S000372)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
21-01-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Satuan polisi pamong praja
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pelaksanaan tugas dan fungsi Saluan Poli i Pamong Praja dalam pcncrtiban hewan di Kola Banda Acch dllaksanakan bcrdasarkan Pcraturan Walikota Banda Acch Nomor 44 tahun 2009 Pasal 3 yang Ayat (3) tentang Tugas Pokok dan Fung i Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul I Iisbah Kota Banda Acch yang mcnyatakan hahwa Kcpala Satpol PP dan WI I mcmpunyai tuga mcmelihara, mcnyelcnggarakan kctcntraman dan kctcniban urnum, rnenegakkan Peraturan Dacrah atau Qanun, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, dan pelaksanaan syariat Islam scrta mclakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan, dan pclaksanaan Pcraturan Perundang-undangan dan advokasi syariat Islam.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk mcnjclaskan pclaksanaan tugas dan fungsi Saluan Polisi Pamong Praja dalam pcncrtiban hewan di Kola Banda Aceh, hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mcwujudkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan pcnelitian nonnatif empiris yakni dengan melakukan studi kepustakaan untuk meneliti data sekunder (bahan pustaka),dan penelitian Japangan yang dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan respondcn dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Banda Aceh mcliputi penyelenggaraan kctcntraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah/Qanun dalam hal ini Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, Dalam pelaksanaannya, tidak seluruhnya dapat dilaksanakan akibat berbagai hambatan yang diternui seperti kurangnya petunjuk teknis, Kurangnya Sumbcr Daya Manusia, anggaran Operasional dan sarana prasarana serta kendala tugas operasional Japangan dan penetapan sanksi akibat masih ditemukannya pihakā€¢ pihak tertentu yang melindungi pelaku-pelaku pelanggar Peraturan Daerah. Upaya Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh untuk merealisasikan tu gas dan fungsi Saluan Polisi Pamong Praja dalam penertiban hewan yang bcrkcliaran di Kota Banda Aceh adaJah berupaya memenuhi petunjuk pelaksana dan pctunjuk tcknis dalam pelaksanaan tugas dilapangan, pcningkatan sumbcr daya manusia,
anggaran, sarana dan prasarana dalam penyclenggaraan tugas serta mcnjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya tennasuk anggota masyarakat.

Disarankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Acch agar dapat meningkatkan tugas dan fungsinya untuk menertibkan hcwan seperti melakukan operasi rutin setiap harinya. Disarankan kepada masyarakat yang memelihara hewan ternak untuk dapat menyediakan kandang. Disarankan kcpada Pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat memenuhi semua sarana dan prasarana kepada Satun Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga ketentrarnan dan ketertiban umum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.