MEKANISME PELAKSANAAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI KABUPATEN ACEH UTARA (S000509)
Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRK dilaksanakan apabila, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan, PAW yang dilakukan atas dasar diberhentikan kemudian menjadi persoalan yang politis karena kcwenanganny~ terl~!u besar diberikan kepada partai politik melalui konsensus ataupun keputusan partai poht~k yang tidak di atur oleh peratumn perundang-undangan. Persoalan PA~ sela~u saja berujung pada tidak sejalannya proses pelaksanaannya sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 384 Undang-Undang Nomor 27 Talmn 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tetapi juga tidak ada sanksi yang khusus kepada para pelaksana PAW apabila hal tersebut dilakukan. Kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR diberikan kepada Pimpinan Partai Politik dan kewenangan untuk melaksanakan PAW diberikan kepada Pimpinan DPRK untuk selanjutnya dilanjutkan atau meminta pemberhentian dan pengesahan kepada Gubemur melalui Bupati dengan dikeluarkannya keputusan Gubemur tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah mekanisme PAW anggota DPRK Aceh Utara sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturao perundang•undangan yang berlaku dan untuk mengetahui bagaimanakah Mekanisme, Kewenangan dan Konsekuensi apabila Pergantian Antarwaktu Anggota DPRK Aceh Utara tidak dijalankan sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian normatif-empiris, selain melihat dan menganalisis data-data yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundang-Undangan, data skunder yaitu tulisan-tulisan hukum dan tersier yaitu kamus-kamus hukum juga melihat dan menganalisis data-data dari basil wawancara yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait yang melaksanakan PAW anggota DPRK Aceh Utara. Adapun pihak-pihak yang menjadi sumber referensi nantinya adalah Pimpinan DPRK Aceh Utara, KIP Aceh Utara, Bupati Aceh Utara dan Gubemur Aceh .
Hasil penelitian menunjukkan. bahwa pelaksanaan PAW Anggota DPRK Aceh Utara tidak dijalankan sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang yaitu waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang adalah DPRK 7 hari KIP 5 Hari Bupati 7 hari dan Gubernur paling lambat 14 hari, pada pelaksanaan PAW anggota DPRK Aceh Utara periode 2009-2014 waktu yang diberikan oleh Undang-Undang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh lembaga-lembaga yang berwenang menjalankan PAW dan tidak ada konsekuensi sama sekali jika para pelaksana tidak menjalankannya. Kewenangan PAW diberikan kepada Pimpinan DPRK Aceh Utara, KIP Aceh Utara, Bupati Aceh Utara dan Gubernur Aceh.
Disarankan kepada DPR untuk melakukan refisi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dikarenakan tidak di atur tentang sanksi apabila pelaksanaan PAW tidak dilaksanakan sebagaimana di atur di dalam peraturan perundang-undangan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.