PERAN KEUCHIK SEBAGAI PEMIMPIN PEMERINTAHAN GAMPONG DALAM PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN MASYARAKAT (S000366)
Pasal 21 ayat (3) huruf k Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong mewajibkan keuchik selaku pemimpin pemerintahan gampong untuk menyelesaikan perselisihan yang tejadi dalam masyarakatnya. Namun, dalam kenyataannya keuchik tidak sepenuhnya bisa berperan, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie masih ditemukan perselisihan-perselisihan masyarakat yang tidak berhasil diselesaikan oleh keuchik.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengidentifikasikan perselisihan tidak diselesaikan dan yang diselesaikan oleh keuchik selaku hakim pendamai dalam gampong, peran keuchik sebagai pemimpin pemerintahan gampong dalam proses penyelesaian perselisihan masyarakat gampong, faktor-faktor yang menyebabkan keuchik tidak berperan untuk menyelesaikan perselisihan yang tejadi dalam masyarakat.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari litertur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden clan informan.
Berdasarkan basil penelitian diketahui bahwa dalam Tahun 2011-2012 terdapat 22 (dua puluh dua) perselisihan dan yang berhasil diselesaikan keuchik, 13 (tiga belas) perselisihan yang berhasil diselesaikan keuchik dan 9 (sembilan) perselisihan yang tidak berhasil diselesaikan. Adapun yang menjadi penyebab keuchik tidak berperan sepenuhnya untuk menyelesaikannya karena keuchik kurang memiliki pemahaman yang maksimal dalam proses penyelesaian perselisihan, kurangnya tenaga keanggotaan peradilan gampong untuk melakukan penyidikan secara detil dan masyrakat melapor kepada pihak kepolisian sebelwn diselesaikan melalui peradilan gampong.
Disarankan kepada pemerintah terkait baik camat, danjuga Majlis Adat Aceh dan yang berada di atas kepemimpinan keuchik untuk memberikan pembinanaan dan pelatihan kepada keuchik dan anggota peradilan gampong lainnya dalam hal penyelesaian perselisihan masyarakat. Keuchik selaku pemirnpin pemerintahan gampong harus dapat menganyomi masyarakat untuk setiap terjadi perselisihan dalam gampong diselesaikan melalui peradilan adat di gampong.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.