TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA INDONESIA TERHADAP KARGO (S000365)

TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA INDONESIA TERHADAP KARGO (S000365)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
12-12-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perusahaan
Tanggung jawab, kargo
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri, Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, menyebutkan bahwa Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab alas kerugian terhadap hilang, musnah, atau rusaknya kargo. Dalam praktek pelaksanaan pengangkutan barang kiriman/kargo oleh PT. Garuda Indonesia, kerugian terhadap kargo/pengiriman tidak diberikan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan penyebab terjadinya kerusakan, hilang atau tercecernya barang kiriman/kargo, menjelaskan tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap kerugian yang dialami oleh Perusahaan Jasa Pengiriman Barang/Kargo terhadap kargo yang rusak, hilang atau tercecer, serta untuk menjelaskan bentuk penyelesaian ganti rugi yang diberikan oleh PT. Garuda Indonesia kepada Perusahaan Jasa Pengiriman Barang/Kargo terhadap kargo yang rusak, hilang atau tercecer.

Untuk memperoleh data sekunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya kerusakan dan kehilangan barang kiriman/ kargo karena kesalahan dari pihak PT. Garuda Indonesia juga terjadi karena kesalahan pihak Perusahaan Jasa Pengiriman Barang/Kargo. Tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap kerugian yang dialami oleh Perusahaan Jasa Pengiriman Barang/Kargo dengan melakukan langkah-langkah prosedur penanganan klaim sesuai standar operasional perusahaan dan tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan. Bentuk penyelesaian ganti rugi yang diberikan PT. Garuda Indonesia kepada perusahaan jasa pengirim barang kiriman/kargo adalah melalui proses mediasi.

Disarankan kepada Perusahaan Jasa Pengiriman Barang/Kargo dan PT. Garuda Indonesia agar memperhatikan kondisi barang kiriman/kargo hingga sesuai dengan standart pengepakan sebelum barang/kargo dikirim. Disarankan kepadn PT. Garuda Indonesia agar melakukan prosedur pelayanan klaim terhadap barang kiriman/ kargo yang rusak, tercecer atau hilang dengan efektiv dan efisien sehingga dapat mempersingkat waktu pelayanan. Disarankan kepada Perusahaan Jasa Pengiriman Barang/Kargo apabila tidak sepakat dengan jumlah nilai ganti rugi yang diberikan oleh PT. Garuda Indonesia dapat melaporkan ke Lembaga Yayasan Perlindungan Konsumen atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.


edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.