PENGAJUAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM (S000358)

PENGAJUAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM (S000358)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
03-04-2013
Indonesia
Banda Aceh
Pengajuan kasasi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terkahir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan pennintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Ini menegaskan kasasi dapat diajukan pada semua putusan tingkat terakhir yang diberikan oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, kecuali hanya pada putusan bebas. Namun pada prakteknya jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kedudukan kasasi pada putusan bebas yang diajukan oleh JPU terhadap Pasal 244 Kitab Undang• Undang Hukum Acara Pidana, alasan hakim menerima pengajuan kasasi terhadap putusan bebas yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, kedudukan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 butir 19 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP terhadap Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penelitian yang dilaksanakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis nonnatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dengan penelitian melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak mengenal upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas, Kitab Undang-Undang Huk:um Acara Pidana tidak mengenal pembedaan terhadap putusan bebas. Alasan hakim menerima pengajuan kasasi terhadap putusan bebas adalah karena hakim berpendapat bahwasannya putusan bebas yang diputus oleh pengadilan terakhir bukanlah putusan bebas murni, dan Judex Facti telah salah menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Sedangkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk mengajukan kasasi terhadap "putusan bebas", bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan dengan Asas Hukum yaitu, Lex superior
derogat legi inferiori.

Disarankan pada pemerintah Adanya perubahan KUHAP yang mengatur pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, dan kepada aparat penegak hukum (jaksa penuntut umum dan hakim) agar berorientasi pada KUHAP dalam menjalankan praktik acara pidana, dan kepada pembuat undang - undang agar menafsirkan secara jelas esensi dari Pasal 244 KUHAP agar tidak timbulnya salah penafsiran bagi pengak hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.