PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (S000357)

PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (S000357)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
01-02-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Pengadilan anak
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) telah terjadi perubahan yang mendasar dari Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UUPA). Perbedaan tersebut antara lain mengenai penyebutan anak yang berhadapan dengan hukum jenis-jenis pidana dan tindakan,
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mewajibkan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk mengupayakan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan lamanya masa penahanan yang dapat dilakukan.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan mengenaikategori anak yang berhadapan dengan hukum mengenai pidana dan tindakan, dan lama penahanan berdasrkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 dan pengaturan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum mengenai pidana dan tindakan, diversi dan lama penahanan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Untuk memperoleh data, dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari undang-undang, buku-buku, makalah dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan judul tulisan ini.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa anak yang berhadapan dengan hukum menurut UUPA anak yang telah berumur 12 tahundan belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawinyang melakukan tindak pidana.
Sanksi pidana dalam UUPA adalah penjara, kurungan, denda dan pengawasan. Sanksi tindakan berupa mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, Menurut UUPA masa penahanan lebih lama dibandingkan dengan UUSPPA. Sedangkan Menurut UUSPPA bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum adalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Anak Saksi, Sanksi pidana menurut UUSPPA berupa peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara. Sanksi tindakan selain yang disebutkan dalam UUPA juga perawatan di rumah sakit jiwa, di LPKS, pencabutan surat izin mcngcmudi. Diversi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 ndalnh wajib untuk diupayakan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim. Lamanya masa penahanan bagi anak yang berkonflik dengan hukum adalah lebih singkat dibandingkan penahanan bagi anak nakal menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997.

Disarankan agar Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak hendaknya diimplementasikan oleh penegak hukum dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagl anak dan penegak hukum dapat
melakukan upaya diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum meskipun upaya ini belum diwajibkan.

Hendaknya pemerintah dapat mempersiapkan Peraturan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 pada Agustus 2014 mendatang sehingga dapat berjalan maksimal undang-undang tersebut.



edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.