KAJIAN NORMATF MENGENAI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DARI DELIK ADUAN MENJADI DELIK BIASA (S000356)

KAJIAN NORMATF MENGENAI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DARI DELIK ADUAN MENJADI DELIK BIASA (S000356)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2013
08-07-2013
Indonesia
Banda Aceh
Hak Cipta
Kajian normatif
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Perubahan Undang-Undang Hak Cipta telah ada sebelumnya, namun jenis klasifikasi delik hak cipta masih diklasifikasikan sebagai delik aduan. Adanya perubahan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 dengan UUHC Nomor 7 Tahun 1987 mengakibatkan terjadinya perubahan jenis klasifikasi delik Hak Cipta dari delik aduan menjadi delik biasa. .

Tujuan skripsi ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan dikeluarkannya undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 sehingga terjadi perubahan klasifikasi delik dalam UUHC serta untuk menjelaskan mengapa ketentuan jenis klasiflkasi delik dirubah dari delik aduan menjadi delik biasa berkaitan dengan kebijakan hukum pidana dan untuk mengetahui serta menjelaskan bagaimana perlindungan hukum hak cipta sesudah perubahan delik dalam UUHC tersebut.

Penulisan skripsi ini bersifat penelitian kepustakaan, yaitu sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data sekunder yang diambil dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier, maka dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan membaca, mengkaji, dan menganalisis serta membaca catatan dari buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen dan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah yang ditulis dan diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan dikeluarkannya UUHC No. 7 Tahun 1987 berdasarkan diktum menimbang yaitu karena masih banyaknya terjadi pelanggaran hak cipta selama diklasifikasi sebagai delik aduan. Perubahan jenis klasifikasi delik dalam UUHC dikarenakan adanya tekanan dari negara-negara luar terhadap pemerintah Indonesia untuk mengubah ketentuan tentang UUHC karena undang-undang yang berlaku tersebut dirasakan tidak mampu mengatasi pelanggaran dan kejahatan hak cipta yang terjadi. Adapun perlindungan hukum hak cipta sesudah perubahan delik UUHC yaitu berdasarkan konvensi Beme tanggal 9 September 1886 di Swiss yang menganut lima prinsip dasar yaitu Prinsip perlakuan nasional, perlindungan hukum langsung, perlindungan independen, minimal jangka waktu hak cipta dan prinsip hak-hak moral.

Saran terhadap permasalahan tersebut yaitu diharapkan agar perlindungan hukum terhadap Hak Cipta benar-benar diperhatikan oleh pemerintah agar dapat mencegah dan mengurangi meningkatnya kasus-kasus pelanggaran atas HKI terutama di Indonesia masih membutuhkan peningkatan apresiasi masyarakat terhadap HKI serta perlunya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang substansi hukum hak cipta bagi aparat penegak hukum, sehingga dicapai kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan UUHC.




edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.